Salin Artikel

Terlibat Utang Lebih dari Rp 700 Juta, Wakil Bupati Diperiksa Polisi

Riza didampingi sejumlah rekannya datang ke Mapolda Kepulauan Bangka Belitung untuk memenuhi panggilan tim penyidik pada Kamis (16/4/2020).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bangka Belitung Kombes Budi Hermawan mengatakan, Riza diperiksa terkait laporan pada 20 Maret 2020.

Dalam laporan itu, Riza diduga melakukan penipuan, karena melakukan pembayaran utang menggunakan sertifikat tanah atas nama orang lain.

"Ada beberapa orang yang diperiksa, semuanya sebagai saksi," kata Budi Hermawan di Mapolda Bangka Belitung, Kamis.

Sementara itu, saat dikonfirmasi Riza enggan merinci kelanjutan kasus yang sedang dihadapinya tersebut.

Riza diperiksa selama hampir 6 jam. Dia sempat keluar ruang pemeriksaan untuk beristirahat.

Terkait kasus tersebut, Riza meminta awak media untuk berhubungan langsung dengan kuasa hukumnya, Iwan Prahara.



Saat dihubungi Kompas.com, Iwan mengatakan bahwa pemeriksaan sedang berjalan dan dia belum bisa menjelaskan tindakan apa yang akan diambil terkait laporan polisi terhadap kliennya itu.

"Belum selesai," kata Iwan.

Berdasarkan informasi yang diterima, kasus piutang yang menjerat Riza Herdavid terjadi sejak 2 tahun lalu.

Ketika itu, salah seorang pengusaha Jimmy Saputra meminta pengembalian pinjaman uang senilai lebih dari Rp 700 juta.

Namun, pinjaman itu belum bisa dilunasi.

Riza kemudian menyerahkan sertifikat tanah yang belakangan diduga atas nama orang lain.

Kasus piutang ini akhirnya diadukan ke polisi.

https://regional.kompas.com/read/2020/04/17/14353211/terlibat-utang-lebih-dari-rp-700-juta-wakil-bupati-diperiksa-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke