Salin Artikel

Terlibat Curat, Napi yang Dibebaskan karena Asimilasi Kembali Dibui

PONTIANAK, KOMPAS.com - Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin menerangkan, terdapat ratusan warga binaan asal Pontianak dibebaskan karena program asimilasi akibat virus corona (Covid-19).

"Sampai dengam hari ini untuk narapidana yang mendapat asimilasi di Kota Pontianak ada 173 orang," kata Komarudin kepada wartawan, Kamis (16/4/2020).

Dari 173 warga binaan itu, satu orang kembali ditangkap atas dugaan kasus pencurian dengan pemberatan (curat).

"Pelaku sudah diamankan, namun terpaksa dikirim ke rumah sakit karena kondisi kesehatannya mengkhawatirkan," ujar Komarudin.

Dia menjelaskan, kepolisian telah memiliki data lengkap warga binaan yang dapat asimilasi untuk dilakukan pengawasan.

"Setiap warga binaan yang dikeluarkan, datanya ada sama kami dan telah disebar ke sejumlah polsek untuk dikoordinasikan dengan pihak kecamatan dan tokoh masyarakat setempat," ucap Komarudin.

Dia mengajak tokoh masyarakat tidak mengucilkan para napi.

"Mereka adalah saudara kita, mungkin pernah melakukan kesalahan. Dibutuhkan peran aktif masyarakat tak dikucilkan, agar mereka tak berbuat kejahatan lagi," jelas Komarudin.

Diberitakan, sebanyak 769 warga binaan yang ditahan di sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) di Kalimantan Barat mendapat program asimilasi dan integrasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Kalbar Suprobowati mengatakan, 769 warga binaan tersebut kini telah dibebaskan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di dalam lapas.

"Dari jumlah itu, dipastikan belum ada yang kembali melakukan pelanggaran setelah dibebaskan melalui asimilasi dan integrasi," kata Suprobowati kepada wartawan, Senin (13/4/2020).

Dari 769 warga binaan tersebut, 725 di antaranya penerima asimilasi dan 44 penerima integrasi.

Kata dia, warga binaan yang dikeluarkan tak berstatus bebas murni sehingga masih harus mengikuti bimbingan dan pengawasan dari Balai Pemasyarakatan.

"Sesuai dengan SK Permen Nomor 10 Tahun 2020, penerima asimilasi adalah narapidana yang telah menjalankan setengah dari masa pidananya," ujar Suprobowati.

https://regional.kompas.com/read/2020/04/16/19524841/terlibat-curat-napi-yang-dibebaskan-karena-asimilasi-kembali-dibui

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke