Salin Artikel

Jika PSBB Sumbar Disetujui, Masuk Kota Padang Harus Ber-KTP Padang

Tindakan ini dilakukan untuk memutus penyebaran virus corona.

“Jika nanti Sumbar sudah memperoleh izin PSBB, maka hanya orang yang memiliki KTP Padang yang kami perbolehkan masuk ke Kota Padang," ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang Dian Fakhri kepada sejumlah wartawan, Kamis (16/4/2020).

"Sedangkan bagi yang memiliki keperluan mendesak harus dibuktikan dengan surat keterangan,” 

Jalan masuk Kota Padang dijaga ketat

Lebih jauh dikatakan Dian, pemerintah Kota Padang sudah mempersempit pintu masuk ke Kota Padang.

Sebelum memasuki Kota Padang, dilakukan tes kesehatan dan memastikan orang yang masuk menggunakan masker.

“Saat ini kita telah menutup tiga ruas jalan utama seperti Jalan Adinegoro dari arah utara, Jalan Sutan Syahrir dari arah selatan dan Simpang Lubuk Begalung dari arah timur. Kita juga akan menempatkan beberapa petugas di ruas jalan lain,” ungkapnya.

Penumpang Trans Padang akan dibatasi

Selain hanya orang yang memiliki KTP Padang dan keperluan mendesak, dijelaskan Dian nantinya juga akan dilakukan pembatasan muatan kepada angkutan umum jika PSBB diberlakukan.

“Pemerintah Kota Padang telah memberlakukan pembatasan penumpang pada bus Trans Padang," katanya. 

"Biasanya bisa membawa 40 penumpang, maka sekarang sesuai arahan Wali Kota Padang Trans Padang hanya diizinkan membawa 14 penumpang saja.”

Disebutkan pemberlakuan ini untuk mencegah penyebaran virus corona di Kota Padang.

“Untuk itu kami mengimbau masyarakat, jika tidak terlalu penting dan mendesak tidak usah keluar lebih baik di rumah saja. Mari kita bersama-sama mencegah penyebaran virus corona ini,” tuturnya.

https://regional.kompas.com/read/2020/04/16/13321801/jika-psbb-sumbar-disetujui-masuk-kota-padang-harus-ber-ktp-padang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke