Salin Artikel

Fakta Baru Kasus Jenazah Dibuang di Exit Tol Kebomas, Ternyata Korban Hamili Istri Salah Satu Pelaku

KOMPAS.com - Setelah sempat buron selama tiga bulan lebih, aparat kepolisian Gresik akhirnya berhasil mengamankan Jebpar (39), pelaku utama pembunuhan terhadap Muhammad Mulla (34), yang jasadnya dibuang di exit Tol Kebomas, Gresik, Jawa Timur, pada 28 Desember 2019 lalu.

Tersangka diamankan polisi di kediamannya di Desa Buntentimur, Kecamatan Ketapang, Sampang, Madura, Jawa Timur, Kamis (9/4/2020) malam.

Jebpar ditangkap tidak lepas dari keterangan dua pelaku yang sebelumnya berhasil ditangkap pada 7 Januari 2020 lalu.

Dua pelaku itu yakni, Sugiyanto (36), dan Abdur Rohman (37), keduanya warga Kecamatan Ketapang.

Saat ini polisi masih mencari empat pelaku lainnya yang sudah masuk dalam pencarian orang (DPO) berinisial M, AW, MR dan MR.

Adapun motif pembunuhan tersebut karena tersangka Jebpar sakit hati, korban telah berselingkuh dengan istrinya hingga hamil.

Berikut fakta baru yang selengkapnya Kompas.com rangkum:

Dikutip dari SURYA.co.id, perselingkuhan itu terjadi saat tersangka di penjara di Malaysia gara-gara memakai paspor palsu saat menjadi TKI.

Saat di penjara, tersangka mendapat informasi bahwa istrinya tengah hamil. Setelah dibebaskan, ia langsung pulang ke Sampang.

"Setelah pulang dari Malaysia, yang bersangkutan kemudian mengetahui istrinya hamil oleh korban. Jebpar kemudian menghubungi rekan-rekannya untuk merencanakan pembunuhan, dengan durasi selama dua hari," ujar Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo dalam rilis pengungkapan kasus yang dilakukan melalui video conference, Selasa (14/4/2020).

Ketujuh pelaku kemudian datang ke kos Mulla. Dibantu enam temannya, Jebpar menjerat leher korban dengan tali hingga tewas.

Jenazah Mulla dimasukkan ke dalam mobil kemudian dibuang ke exit Tol Kebomas dan ditemukan oleh pengendara yang melintas di lokasi.

 

Kusworo mengatakan, selama ini tersangka bersembunyi di rumah kakaknya di Pamekasan.

"Setelah mendapat informasi tersangka sudah pulang, tim dari Satreskrim Polres Gresik langsung berangkat ke Sampang untuk dilakukan penangkapan," ujarnya.

"Tersangka langsung dibawa ke Polres Gresik untuk melengkapi pernyataan dan berkas berita acara pemeriksaan dan dalam status tersangka," lanjutnya.

Sementara itu, Jebpar mengatakan, setelah melakukan aksi pembunuhan tersebut, ia awalnya ingin menyerahkan diri.

Namun, niat itu urung terlaksana usai dirinya dijemput kakaknya sendiri.

"Saya tidak kabur, tetapi dijemput kakak saya ke Pamekasan," katanya dikutip dari SURYA.co.id.

 

Setelah ditangkap, kepada polisi. Jebpar mengatakan kalau dirinya sakit hati kepada korban karena telah berselingkuh dengan istrinya.

Bahkan, setelah membunuh korban, ia mengaku tidak menyesal.

"Saya tidak menyesal, puas hati saya, saya siap menerima hukuman sebagai bentuk tanggung jawab," katanya dikutip dari SURYA.co.id.

 

Kusworo mengatakan, atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Ancaman hukuman pidana seumur hidup," tegasnya.

Dengan tertangkapnya Jebpar, maka total sudah ada tiga tersangka yang sudah berhasil diamankan pihak kepolisian.

Saat ini polisi masih mencari empat pelaku lainnya yang sudah masuk dalam pencarian orang (DPO) berinisial M, AW, MR dan MR.

 

Sumber: KOMPAS.com: (penulis: Kontributor Gresik, Hamzah Arfah | Editor Robertus Belarminus, David Oliver Purba, Candra Setia Budi)/SURYA.co.id

https://regional.kompas.com/read/2020/04/16/06010081/fakta-baru-kasus-jenazah-dibuang-di-exit-tol-kebomas-ternyata-korban-hamili

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke