Salin Artikel

Banjarmasin Ikut Ajukan PSBB ke Kementerian Kesehatan

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kalsel, M Muslim, mengatakan permohonan tersebut masih berproses di Kementerian Kesehatan.

"Sampai saat ini kami diinformasikan bahwa masih ada beberapa data yang dibutuhkan di dalam penilaian untuk memutuskan berlakunya PSBB oleh Kementerian Kesehatan," ujar Muslim dalam keterangan persnya, Rabu (15/4/2020) petang.

Permohonan PSBB yang disodorkan Pemkot Banjarmasin sudah disetujui oleh Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor.

Surat permohonan PSBB yang ditembuskan ke Pemprov Kalsel juga sudah diterima tim Gugus Percepatan dan Penanganan Covid 19 Kalsel.

"Apabila kota atau kabupaten mengajukan dengan syarat-syarat yang sudah sesuai dengan ketentuan yang ada, maka kota atau kabupaten akan dapat mengajukan secara langsung dan tentu saja ditembuskan ke pemerintah provinsi," tambahnya.

Menurut Muslim, sampai saat ini, dari 13 kabupaten dan kota di Provinsi Kalsel, diketahui baru Kota Banjarmasin yang mengajukan PSBB.

Muslim pun menjelaskan jika lebih dari 1 kota atau kabupaten yang mengajukan, maka yang mengajukan permohonan penerapan PSBB harus melalui Pemerintah Provinsi.

"Jika sudah ada beberapa atau lintas kabupaten dan kota yang mengajukan misalnya, maka akan diajukan oleh gubernur dalam hal ini pemerintah provinsi," sebut Muslim.

https://regional.kompas.com/read/2020/04/16/05385151/banjarmasin-ikut-ajukan-psbb-ke-kementerian-kesehatan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke