Kebijakan village physical distancing diambil setelah Pemkab Malang mengurungkan niat mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“Diterapkan mulai hari ini sampai dengan minimal 50 hari ke depan,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Malang, Aniswaty Aziz melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Rabu.
Anis mengatakan, kebijakan ini dinilai menjadi langkah tepat karena berbasis kearifan lokal.
Kabupaten Malang merupakan daerah dengan 33 kecamatan. Di dalamnya terdiri dari 12 kelurahan dan 378 desa.
“Ini kan kearifan lokal. Harapannya akan ada partisipasi dari masyarakat dan akan banyak memberikan manfaat. Makanya dimulai dari desa,” jelas Anis.
Penerapannya kebijakan ini sama seperti physical distancing yang berlaku di tingkat kota dan kabupaten.
Setiap desa akan menerapkan cek poin di setiap berbatasan. Setiap warga yang masuk ke desa akan dicek dan dipantau kondisinya.
“SOP-nya (standar operasional prosedur) ya mengacu pada physical distancing dan social distancing. Desa secara mandiri dan dengan alat yang sederhana akan menerapkan cek poin,” jelasnya.
Setiap desa sudah dibekali dengan pengetahuan pembelakuan physical distancing, agar setiap desa bisa menjalankan kebijakan itu.
Sebelumya, Pemkab Malang berencana mengajukan PSBB bersama dua daera lainnya, yaitu Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu.
Belakangan, Pemkab Malang dan Kota Batu mengurungkan niat tersebut. Hanya Pemerintah Kota Malang yang mengajukan PSBB.
Berdasarkan data Covid-19 Pemerintah Provinsi Jawa Timur, hingga Rabu, kasus positif Covid-19 di Kabupaten Malang berjumlah 13 kasus, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) 96 orang, dan Orang Dalam Pemantauan (ODP) berjumlah 241 orang.
https://regional.kompas.com/read/2020/04/15/21194491/tak-jadi-ajukan-psbb-pemkab-malang-terapkan-village-physical-distancing