Salin Artikel

Peran 3 Orang yang Ditangkap Terkait Penolakan Pemakaman Korban Covid-19 di Banyumas

Ketiga orang yang ditangkap adalah KH (57), KA (46), dan SL (46). Polisi menangkap ketiga pada Senin (13/4/2020).

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar F Sutisna mengatakan, KH diduga menjadi provokator dalam penolakan yang terjadi pada Selasa (31/3/2020).

Sedangkan KA dan SL diduga merupakan orang yang menghalangi ambulans masuk ke kawasan pemakaman.

"Atas perbuatannya mereka dijerat pasal 212 KUHP dan 214 KUHP serta pasal 14 ayat 1 UU No 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit," kata Iskandar saat dikonfirmasi, Selasa (14/4/2020).

Diberitakan sebelumnya, jenazah pasien positif corona yang baru dikebumikan di Desa Tumiyang, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas, Selasa (31/3/2020) malam, terpaksa dipindah ke lokasi lain.

Pembongkaran makam dipimpin langsung Bupati Banyumas Achmad Husein, Rabu (1/4/2020) pagi karena adanya penolakan dari warga desa setempat dan desa tetangga, yaitu Desa Karangtengah, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas.

Achmad Husein pun meminta maaf kepada masyarakat atas penolakan pemakaman pasien positif terinfeksi corona (Covid-19) yang terjadi di sejumlah tempat.

"Saya mohon maaf kepada seluruh warga masyarakat atas kejadian pemakaman, mungkin karena kami kurang sosialisasi dan mengedukasi masyarakat dengan baik," kata Husein melalui video di akun Instagram pribadinya.

Husein mengatakan, penularan corona lebih berbahaya antara orang yang masih hidup. Pasalnya, penularan dapat terjadi melalui bersin dan batuk.

"Sebab orang hidup itu bisa bicara, bisa batuk dan bisa bersin. Sedangkan orang meninggal tidak bisa sama sekali," ujar Husein.

Dia berharap hal serupa tidak terjadi lagi di wilayahnya.

https://regional.kompas.com/read/2020/04/15/06020741/peran-3-orang-yang-ditangkap-terkait-penolakan-pemakaman-korban-covid-19-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke