Salin Artikel

Ulah Napi Asimilasi di Luar Tembok Lapas, Curi Rokok hingga Jadir Kurir Ganja

KOMPAS.com - Di tengah wabah pandemi corona, sejumlah narapidana dibebaskan untuk mencegah penularan virus Covid-19.

Kepala Bagian Humas dan Publikasi Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti menegaskan, narapidana yang bebas melalui program asimilasi tersebut tidak boleh keluar dari rumah mereka.

"Mereka asimilasi di lingkungan rumah, untuk Integrasi boleh di luar rumah. Namun sekali lagi, sesuai dengan arahan Pak Presiden semua masyarakat diimbau untuk tinggal di rumah," kata Rika kepada Kompas.com, Senin (6/4/2020).

Namun, sejumlah kasus kriminal muncul di sejumlah daerah yang diduga dilakukan oleh napi asimilasi.

Berikut ini sejumlah kasus yang dirangkum Kompas.com dari sejumlah daerah:

Usai tiga hari bebas setelah mendapat asimilasi corona, RU (30) menjadi bulan-bulanan warga pada Rabu (8/4/2020) pukul 08.00 Wita di Dusun Ulugalung, Desa Lempa, Kecamatan Pammana.

Dirinya kepergok memanjat dinding rumah panggung milik warga yang diduga akan mencuri.

"Saya lihat pas manjat dinding lewat atap kamar mandi, jadi saya berteriak panggil tetangga," kata Ahmad melalui pesan singkat.

Akibatnya, RU harus menderita sejumlah luka akibat lemparan batu dan benda tumpul.

Beruntung, aparat kepolisian segera tiba di lokasi dan mengevakuasi RU ke Mapolsek Pammana guna menjalani pemeriksaan.

"Informasi yang kami dapatkan dari tersangka bahwa ia baru tiga hari bebas dapat kompensasi virus corona," kata Kapolsek Pammana AKP Sayyid Qurais melalui pesan singkat.

Setelah bebas, F, tertangkap mencuri uang tunai sebesar Rp 150.000 beserta empat bungkus rokok di sebuah warung milik warga di Jalan Nikel, Kecamatan Panakkukang, Makassar.

Menurut Dantim Reserse Mobil (Resmob) Polsek Panakkukang Bripka Zulkadri, Faisal ditangkap tidak jauh dari lokasinya mencuri. Dia diamankan bersama motor Mio Sporty miliknya.

"Baru bebas, program asimilasi. Ditangkap lagi karena mencuri empat bungkus rokok dan uang tunai Rp150.000 di warung, di wilayah hukum Polsek Panakkukang, Makassar," ujar Zulkadri saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat, Jumat (10/4/2020).

ARS alias Aman (26), baru saja tiga hari menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Ternate karena asimilasi corona.

Namun, Aman kembali berulah dan mencuri sebuah ponsel.

"Iya betul, dia adalah napi Lapas Ternate yang mendapatkan asimilasi,” kata Kasat Reskrim Polres Ternate AKP Riki Arinanda ketika dihubungi Kompas.com, Senin (13/4/2020).

Atas perbuatannya, Aman ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

Sementara itu, Kanwil Kemenkumham Maluku Utara telah memerintahkan Balai Pengawasan Ternate agar mencabut SK pembebasan Aman.

Selain mencabut SK pembebasan, kata Muji, Aman harus menjalani sisa hukuman dalam kasus sebelumnya. Setelah itu, Aman harus menjalani pidana pencurian yang baru dilakukan.

Dua orang kurir ganja yang juga dikenal sebagai residivis, berinisial B (24) dan I (29), diamankan Tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali.

Salah satu dari pelaku, diketahui baru saja bebas dari penjara karena mendapat program asimilasi dari pemerintah.

"Jadi, hanya Ikhlas saja yang merupakan warga binaan dari asimilasi karena corona," kata Humas Kanwil Kemenkumham Bali, I Putu Surya Dharma, Rabu (8/4/2020).

Menurutnya, kedua pelaku tersebut ditangkap saat akan mengambil kiriman paket ganja di kantor jasa ekspedisi.

(Penulis : Himawan, Vitorio Mantalean, Imam Rosidin | Editor : Aprillia Ika, Sandro Gatra, Robertus Belarminus)

https://regional.kompas.com/read/2020/04/14/18130011/ulah-napi-asimilasi-di-luar-tembok-lapas-curi-rokok-hingga-jadir-kurir-ganja

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke