Salin Artikel

Dampak Virus Corona di Bali, 800 PHK dan 46.000 Pekerja Dirumahkan

DENPASAR, KOMPAS.com - Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Bali terus mendata jumlah pekerja formal yang terdampak pandemi virus corona atau Covid-19.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Bali Ida Bagus Ngurah Arda mengatakan, data terbaru ada 800 pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Selain itu, ada 46.000 pekerja formal yang dirumahkan.

Namun, ia belum menjelaskan berapa dari jumlah tersebut yang dirumahkan tanpa upah dan yang masih menerima upah.

Arda mengatakan, data tersebut belum final dan masih akan terus bergerak.

"Data ini masih terus bergerak," kata Arda, saat dihubungi, Senin (13/4/2020) sore.

Para pekerja ini sebagian besar dari sektor pariwisata seperti hotel dan restoran.

Para pekerja formal yang terdampak Covid-19 ini nantinya akan ditaftarkan sebagai penerima Kartu Prakerja.

Untuk diketahui, pendaftaran Kartu Prakerja telah dibuka oleh pemerintah.

Para peserta yang terdaftar akan menerima bantuan uang sebesar Rp 3.550.000 untuk keperluan biaya pelatihan dan insentif (uang saku).

Manfaat Program Kartu Prakerja 2020 yakni sebesar Rp 3.550.000, terdiri dari bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta dan insentif pasca pelatihan sebesar Rp 600.000 per bulan (untuk 4 bulan).

Arda mengatakan, Bali rencananya mendapatkan kuota 57.000 kartu prakerja. 

https://regional.kompas.com/read/2020/04/13/18115961/dampak-virus-corona-di-bali-800-phk-dan-46000-pekerja-dirumahkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke