Salin Artikel

Fakta Polisi Pungli dan Ludahi Pengendara Mobil di Medan, Viral di Medsos hingga Kapolres Minta Maaf

KOMPAS.com - Sebuah video yang memperlihatkan oknum polisi lalu lintas (Polantas) berinisial Bripka RS meminta pungli dan meludahi pengendara mobil di Medan, Sumatera Utara, viral di media sosial.

Peristiwa itu terjadi di Jalan MT Haryono Medan pada Sabtu (11/4/2020).

Pasca-viral video tersebut, oknum polisi tersebut sudah diamankan dan diproses.

Atas kejadian itu, Kapolretabes Medan Kombes Pol JE Isir meminta maaf kepada masyarakat Indonesia, khususnya warga Kota Medan.

Berikut fakta selengkapnya yang Kompas.com rangkum:

Sebuah video yang memperlihatkan seorang polisi lalu lintas (polantas) berbicara dengan seseorang di dalam mobil Toyota Yaris warna putih di Jalan MT Haryono Medan pada Sabtu (11/4/2020) viral di media sosial.

Video tersebut viral setelah diunggah ke sejumlah akun media sosial, salah satunya di akun Instagram @sorotmedan.

Dalam video yang berdurasi 3.03 menit, terdengar suara seorang pria yang diduga merekam kejadian mengatakan, tanpa plank, polisi memberhentikan pengendara mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman.

Dikatakannya, polisi tersebut sebelumnya juga memberhentikannya dan meminta uang.

"Dia menerima uang via orang sipil naik kereta (sepeda motor) berdua. Yang sipil pake baju biru, sudah saya videokan juga ya," katanya.

Terlihat dalam video, oknum polisi tersebut berjalan menjauh dan mendekati mobil.

Dia juga sempat mendekatkan wajahnya yang ditutup masker hijau ke dekat jendela mobil kemudian memutar badannya.

Sesaat kemudian di menit ke 1.03, pria dalam mobil keluar dan mengambil HP-nya kemudian memvideokan polisi yang memberhentikannya.

Pria berbaju biru muda yang keluar dari dalam mobil Yaris tersebut, dengan tangan kirinya menunjuk pada pipi sebelah kanannya kemudian terdengar suara "diludahin saya".

Si perekam video yang juga turun dari mobilnya berulang kali mengatakan agar diviralkan.

"Viralkan bang. Nah ini satu lagi oknumnya yang baju biru (mengendarai sepeda motor). Ada saya videokan," katanya.

 

Pasca-viral video tersebut, Kapolres Medan Kombes Pol JE Isir mengatakan, pihaknya akan melakukan tindakan tegas kepada yang bersangkutan.

Bripka RS, katanya melanggar PP Nomor 2/2020 terkait dengan peraturan disiplin Polri.

"Khususnya pasal 3 huruf i, pasal 5 huruf a, pasal 6 huruf b. Di samping itu kita akan mengusulkan oknum tersebut dimutasikan keluar dari wilayah penugasan Polrestabes Medan," kata Isir dalam rekaman video yang dikirimkan Kasatlantas Polrestabes Medan AKBP Sonny Siregar pada Mingu (12/4/2020) pagi.

 

Selain itu, Kapolres juga merasa prihatin dan menyesali sikap, perilaku, tutur kata dan tindakan yang dilakukan oleh oknum personelnya tersebut.

Dia pun meminta maaf kepada masyarakat Indonesia, khususnya warga Kota Medan.

"Karena apa yang diperbuat oleh oknum personel kami telah melukai perasaan warga masyarakat yang berada di mana saja di Indonesia khususnya di Kota Medan," katanya.

 

Sumber: KOMPAS.com: (Kontributor Medan, Dewantoro | Editor: Aprillia Ika)

https://regional.kompas.com/read/2020/04/12/16324211/fakta-polisi-pungli-dan-ludahi-pengendara-mobil-di-medan-viral-di-medsos

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke