Salin Artikel

Napi Pelaku Kerusuhan di Lapas Tuminting Manado Diancam Sanksi Pidana

"Ada sanksi diberikan dengan pidana, karena sudah melakukan perusakan. Kemudian, kita juga memberikan sanksi tata tertib," katanya saat memantau kondisi Lapas Manado, Minggu (12/4/2020).

Tejo menegaskan, kalau memang susah diatur, narapidana tersebut akan dipindahkan ke lapas yang memiliki intervensi kuat.

"Agar tidak terjadi lagi kerusuhan dan pemebakaran seperti ini di tempat lain," tegasnya.

Ia juga menjelaskan, dirinya datang di Lapas Manado ditugaskan oleh Dirjen PAS Kemenkumham untuk melakukan beberapa kegiatan pemulihan pascakerusuhan dan pembakaran.

Dikatakannya, kedatanganya sebagai pendampingan melihat sejauh mana dampak dari kerusuhan.

"Selain itu, memberikan masukan langkah-langkah pemulihan, misalnya, ada beberapa warga binaan yang harus dipindahkan karena blok kamarnya terbakar," ujarnya.

Selanjutnya, mengadakan suatu pemeriksaan, seperti meminta keterangan kepada petugas dan warga binaan pemasyarakatan seobjektif mungkin latar belakang timbulmya kejadian ini.

"Juga mengukur kerugian yang terjadi akibat tindakan yang dilakukan oleh warga binaan, baik kerugian dari sarana prasarana, bagunan atau gedung dan lain sebagainya," sebut Tejo.

"Kerugian nanti kita kerja sama dengan pemda untuk menaksir kerusakan akibat kejadian tersebut," ucapnya.

Soal pemicuh kerusuhan karena narapidana khawatir terjangkit virus corona dan meminta untuk dibebaskan, menurut Tejo, itu sudah ada regulasinya.

"Sesuai regulasi Kemenkumham 10 tahun 2020, ada beberapa persyaratan warga binaan yang bisa dikeluarkan atau dibebaskan sehubungan dengan Covid-19," katanya.

Dari hasil pantauan, kata Tejo, beberapa blok tahanan itu terbakar harus direnovasi.

"Juga ada beberapa sarana dan prasarana juga terbakar harus dipenuhi lagi itu," tandasnya.

Pantuan Kompas.com, di dalam lapas puluhan polisi masih berjaga.

Juga di depan pintu masuk dijaga oleh petugas Lapas Manado.

https://regional.kompas.com/read/2020/04/12/14241571/napi-pelaku-kerusuhan-di-lapas-tuminting-manado-diancam-sanksi-pidana

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke