Salin Artikel

Viral Polisi Ludahi Pengendara Mobil Gara-gara Cekcok, Kapolres Medan Minta Maaf

Dalam video tersebut, terdengar suara seorang pria yang diduga merekam kejadian mengatakan, tanpa plank, polisi memberhentikan pengendara mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman. 

Video berdurasi 3.03 menit yang viral diunggah ke sejumlah akun, salah satunya di akun Instagram @sorotmedan.

Dikatakannya, polisi tersebut sebelumnya juga memberhentikannya dan meminta uang.

"Dia menerima uang via orang sipil naik kereta (sepeda motor) berdua. Yang sipil pake baju biru, sudah saya videokan juga ya," katanya. 

Terlihat dalam video, oknum polisi tersebut berjalan menjauh dan mendekati mobil.

Meminta uang, meludahi pengendara mobil

Dia juga sempat mendekatkan wajahnya yang ditutup masker hijau ke dekat jendela mobil kemudian memutar badannya.

Sesaat kemudian di menit ke 1.03, pria dalam mobil keluar dan mengambil HP-nya kemudian memvideokan polisi yang memberhentikannya. 

Pria berbaju biru muda yang keluar dari dalam mobil Yaris tersebut, dengan tangan kirinya menunjuk pada pipi sebelah kanannya kemudian terdengar suara "diludahin saya".

Si perekam video yang juga turun dari mobilnya berulang kali mengatakan agar diviralkan.

"Viralkan bang. Nah ini satu lagi oknumnya yang baju biru (mengendarai sepeda motor). Ada saya videokan," katanya. 

Video Dia menyatakan merasa prihatin dan menyesali sikap, perilaku, tutur kata dan tindakan yang dilakukan oleh oknum personelnya.


Dia pun meminta maaf kepada masyarakat Indonesia, khususnya warga Kota Medan. 

"Karena apa yang diperbuat oleh oknum personel kami telah melukai perasaan warga masyarakat yang berada di mana saja di Indonesia khususnya di Kota Medan," katanya dalam rekaman video yang dikirimkan Kasatlantas Polrestabes Medan AKBP Sonny Siregar pada Mingu (12/4/2020) pagi.

Bripka RS diamankan dan diproses

Terkait sikap perilaku tindakan dari oknum personelnya, Isir mengatakan pihaknya akan melakukan tindakan tegas. 

Oknum tersebut, Bripka RS, kata dia, juga sudah diamankan dan diproses.

Dikatakannya, Bripka RS melanggar PP Nomor 2/2003 terkait dengan peraturan disiplin Polri. 

"Khususnya pasal, pasal 3 huruf i, pasal 5 huruf a, pasal 6 huruf b. Di samping itu kita akan mengusulkan oknum tersebut dimutasikan keluar dari wilayah penugasan Polrestabes Medan," katanya. 

https://regional.kompas.com/read/2020/04/12/12232451/viral-polisi-ludahi-pengendara-mobil-gara-gara-cekcok-kapolres-medan-minta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke