Salin Artikel

Tak Terima Diingatkan Pakai Masker, Satpam Tampar Perawat, Polisi: Bisa Dipidana

KOMPAS.com - Polisi segera mengusut kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan seorang satpam berinisial B terhadap perawat HM di Klinik Pratama Dwi Puspita, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Kamis (9/4/2020) pukul 09.00 WIB.

"Pasti akan kami tindak tegas, kalau itu nanti masuk tindak pidana ringan atau penganiayaan kena pasal 352 KUHPidana. Tapi kalau nanti hasil visum itu menunjukkan luka berat bisa kena pasal 351 KUHPidana dan terancam penjara," jelas Plt Kapolsek Semarang Timur Iptu Budi Antoro.

Budi melanjutkan, kejadian itu berawal saat B datang ke klinik untuk berobat.

Namun, saat itu HM yang sedang bertugas mengingatkan B untuk mengenakan masker saat berobat.

Lalu, diduga tak terima dengan ucapan HM, B terekam dalam kamera CCTV menampar korban.

"Karena tidak terima kemudian terlapor B melakukan pemukulan. Setelah kejadian kemudian korban melapor di Polsek Semarang timur," jelas Iptu Budi saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (11/4/2020).

Menindaklanjuti laporan HM, polisi masih mendalami keterangan korban dan sejumlah saksi di lokasi kejadian. 

"Setelah saksi tercukupi keterangannya baru memanggil terlapor," kata Iptu Budi.

Sementara itu, pasca-kejadian tersebut, HM dilaporkan mengalami trauma. Dirinya juga mengeluh pusing usai mendapat pukulan dari B.

(Penulis: Kontributor Semarang, Riska Farasonalia | Editor: Dheri Agriesta)

https://regional.kompas.com/read/2020/04/11/17520041/tak-terima-diingatkan-pakai-masker-satpam-tampar-perawat-polisi--bisa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke