Salin Artikel

Minta MUI Keluarkan Fatwa Haram Mudik, Ridwan Kamil: Biasanya Masyarakat Lebih Menuruti Ulama

Hal itu dinilai dapat memutus rantai penyebaran wabah corona khususnya di wilayah episentrum Covid-19.

Emil mengatakan, disiplin untuk tidak mudik menjadi hal krusial dalam pencegahan penyebaran Covid-19.

Sebab, ia menemukan beberapa kasus penularan Covid-19 disebabkan aktivitas pulang kampung ke sejumlah daerah di Jabar.

"Saya berharap MUI mengeluarkan fatwa haram mudik karena biasanya masyarakat lebih menuruti ulama," kata Emil usai melakukan video conference bersama 27 Ketua MUI Jabar, di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis (9/4/2020) sore.

Emil mengatakan, penyebaran Covid-19 kemungkinan besar akan bertambah jika tetap memaksakan mudik.

"Maka sayangilah keluarga di kampung halaman," ucapnya.

Ketua MUI Jabar Rahmat Syafei mengatakan, MUI memiliki pedoman bahwa apabila permasalahan bersifat nasional,maka yang harus mengeluarkan fatwa adalah MUI Pusat.

Dalam hal ini, MUI Jabar mendorong MUI Pusat mempertimbangkan fatwa haram mudik.


"Itu (fatwa) kewenangan MUI pusat karena masalahnya nasional, tapi kami akan coba komunikasikan," kata Rahmat.

Namun, secara pribadi, Rahmat berpandangan bahwa dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19, mudik harus dicegah karena berpotensi besar menularkan.

"Saya cenderung secara pribadi harus segera dikeluarkan fatwanya karena sangat berdampak besar dan membahayakan. Jadi pada prinsipnya saya pribadi berpandangan bahwa mudik dalam kondisi sekarang bisa dikategorikan haram," jelasnya.

Menurutnya, walaupun mudik memiliki nilai silaturahmi dan telah menjadi budaya, akan lebih berpotensi besar pada kemudaratan karena mengancam jiwa manusia. (Kontributor Bandung, Dendi Ramdhani)

https://regional.kompas.com/read/2020/04/10/14483161/minta-mui-keluarkan-fatwa-haram-mudik-ridwan-kamil-biasanya-masyarakat-lebih

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke