Salin Artikel

Penolakan Pemakaman Perawat di Semarang Dibawa ke Ranah Hukum, PPNI: Harus Ada Pembelajaran

KOMPAS.com - Penolakan warga terhadap pemakaman jenazah seorang perawat RSUP Kariadi di Taman Pemakaman Umum (TPU) Sewakul, Ungaran Timur, pada Kamis (9/4/2020) menjadi perhatian serius DPW Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Jawa Tengah.

Menyikapi kondisi itu, DPW PPNI Jateng akan membawa kasus tersebut ke ranah hukum.

Hal itu dilakukan agar ada pembelajaran dan efek jera, agar kasus serupa tidak terulang di kemudian hari.

Pasalnya, ia menganggap penolakan yang dilakukan warga tersebut dianggap ada oknum yang melakukan provokator.

"Harus ada pembelajaran terkait kejadian ini. Kami sudah mengumpulkan ahli-ahli hukum yang tergabung di PPNI untuk memberi masukan dan kajian," kata Ketua DPW PPNI Jateng, Edy Wuryanto, Jumat (10/4/2020).

"Itu nanti mau masuk delik aduan atau gimana, biar ahli hukum yang menentukan. Kami hanya mengumpulkan bukti dan segala yang diperlukan, lalu kami ambil langkah selanjutnya," tambahnya.

Lebih lanjut dikatakan, penolakan yang dilakukan warga terhadap jenazah perawat tersebut sangat disayangkan.

Terlebih, tenaga medis merupakan garda terdepan yang paling rawan terpapar corona atau Covid-19.

Sebab, mereka melakukan kontak langsung terhadap pasien yang bersangkutan.

"Kerawanan paling tinggi itu adalah tenaga kesehatan yang tidak ada di ruang isolasi. Kalau di ruang isolasi, mereka sudah sadar sehingga memakai alat pelindung diri. Kalau di bagian lain, APD-nya hanya secukupnya, jadi rawan terpapar," jelasnya.

Tidak hanya membawa kasus tersebut ke ranah hukum, pihaknya juga mendesak pemerintah untuk lebih serius memperhatikan keselamatan perawat melalui penyediaan APD yang sesuai standar.

Sebab, tidak semua perawat mengetahui pasien yang ditangani tersebut masuk dalam kategori orang dalam pemantauan (ODP) atau orang dalam pengawasan (PDP).

"Perawat yang meninggal tersebut, bekerja di bagian geriatri. Seharusnya jauh dari pasien ODP atau PDP, tapi ada pasien yang masuk dan tidak jujur sehingga perawat terpapar," tandasnya.

Penulis : Kontributor Ungaran, Dian Ade Permana | Editor : Khairina

https://regional.kompas.com/read/2020/04/10/14021941/penolakan-pemakaman-perawat-di-semarang-dibawa-ke-ranah-hukum-ppni-harus-ada

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke