Salin Artikel

Tingkat Okupansi Drop, Pengusaha Hotel di Tegal Minta Keringanan Pajak

Beberapa di antaranya bahkan harus gulung tikar atau merumahkan ratusan karyawannya tanpa kompensasi.

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Tegal, Saunan Rasyid, berharap Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal turut memperhatikan kondisi tersebut.

Salah satu langkah yang bisa ditempuh pemerintah, menurutnya, adalah memberikan keringanan atau penangguhan pajak.

"Sangat memprihatinkan, tingkat hunian rata-rata sudah bawah 20 persen atau 10 sampai 15 persen dari sebelumnya 50-60 persen. Kami harap Pemkot memperhatikan ini, apalagi hotel dan restoran menyumbang PAD (pendapatan asli daerah) cukup besar," kata Saunan, di Hotel Pesonna, Kota Tegal, Kamis (9/4/2020).

Menurut Saunan, sudah 250 karyawan hotel di Tegal yang dirumahkan. Tindakan itu dilakukan pemilik hotel sebagai bentuk efisiensi.

"Pendapatan sangat jauh dari harapan, untuk menutup operasional saja tidak cukup. Langkah yang paling utama yang bisa kita lakukan adalah efisiensi, salah satunya merumahkan karyawan," kata Saunan yang juga General Manager Hotel Pesonna Kota Tegal.

Saunan telah melayangkan surat permohonan ke pihak Pemkot Tegal membicarakan masalah ini.

"Namun sampai sekarang belum ada jawaban, mungkin memang Pemkot masih sibuk," terang Saunan.

Keringanan atau penangguhan pajak hotel, disebut Saunan, sudah diberikan berlaku di Semarang, Solo, dan Purwokerto. Pemerintah Kota Tegal diharap mengambil tindakan serupa.

"Kalau sampai dua bulan ke depan masih begini akan lebih banyak lagi, istilahnya kehabisan bensin. Kalau cash flow-nya bagus masih mending ada cadangan. Kalau sampai April, Mei, Juni masih begini mungkin banyak lagi yang berhenti operasi," sebut Saunan.

https://regional.kompas.com/read/2020/04/09/17550071/tingkat-okupansi-drop-pengusaha-hotel-di-tegal-minta-keringanan-pajak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke