Perumahan itu berada di Kecamatan Mojoroto.
Karantina dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona.
Warga yang pernah melakukan kontak dengan pasien juga diminta melapor kepada petugas yang melakukan pelacakan di lapangan.
"Jadi saya memohon warga untuk mematuhi aturan tersebut," ujar Wali Kota Kediri Abdulllah Abu Bakar dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (8/4/2020).
Pasien itu memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Kabupaten Kediri. Namun, selama ini berdomisili di wilayah Kota Kediri.
Berdasarkan pelacakan sementara, pasien ini bekerja di Jakarta dan tiap dua pekan sekali pulang ke Kota Kediri.
Hingga Rabu, tercatat ada tiga kasus positif corona di Kota Kediri.
Dari total kasus, 2 pasien masih dirawat secara intensif dan 1 dinyatakan sembuh.
Sedangkan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) berjumlah 3 orang dan Orang Dalam Pemantauan (ODP) berjumlah 143 orang. (Kontributor Kediri, M Agus Fauzul Hakim | Editor Dheri Agriesta)
https://regional.kompas.com/read/2020/04/09/13352741/pemkot-kediri-karantina-kompleks-perumahan-tempat-tinggal-pasien-positif