Salin Artikel

Alasan Siswa SMA Curi Mobil Mantan Kapolda Jabar, untuk Pamer ke Teman Sekolah

Honda CRV milik mantan Kapolda Jabar ini dicuri saat sedang dicuci di tempat pencucian mobil, sepekan lalu. 

Dua pekan sebelumnya, siswa SMA ini juga mencuri mobil Toyota Yaris warna putih, juga di tempat pencucian mobil. 

Kepada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota pelaku mengaku bahwa ia nekat mencuri mobil untuk bergaya dan pamer ke teman-teman sekolahnya, bahwa ia punya dua mobil yakni Honda CRV dan Toyota Yaris warna putih. 

"Sesuai keterangan pelaku, motifnya memakai mobil hasil curian itu untuk dipakai sendiri pamer ke teman sekolah dan tak pernah dijual. Jadi, pelaku selama ini mengaku ingin memiliki mobil sendiri sampai nekat bertindak kriminal seperti itu," kata Kepala Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Yusuf Ruhiman, kepada wartawan di kantornya, Senin (6/4/2020).

Yusuf menambahkan, selama aksinya pelaku diketahui beroperasi sendirian. Modus pelaku yakni mengelabui pemilik pencucian mobil di kawasan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya untuk pencurian Toyota Yaris. 

Ia juga mengelabui pemilik pencucian mobil di Jalan Mohammad Hatta, Kota Tasikmalaya, saat mencuri mobil milik mantan Kapolda Jabar. 

Nomor plat diganti di tukang plat pinggir jalan

Hasil dua mobil curian tersebut plat nomor polisinya langsung diganti untuk berupaya mengelabui petugas Kepolisian.

"Setelah berhasil membawa kabur dua mobil curian itu, pelaku langsung mengganti nomor polisi mobil dengan cara membuat sendiri ke tukang plat nomor di jalanan," tambah Yusuf.

Pelaku juga sempat membawa mobil Honda CRV milik mantan Kapolda Jabar itu untuk diservis di salah satu bengkel resmi Honda wilayah Kota Tasikmalaya.

Pihak dealer Honda yang curiga kemudian melaporkan ciri-ciri pelaku dan ciri-ciri mobil yang dilaporkan hilang.

"Dari sana kita dapat laporan keberadaan mobil curian itu," ungkap Yusuf.

Ditangkap di warung kopi pinggir jalan

Diberitakan sebelumnya, seorang siswa kelas XI salah satu sekolah swasta menengah atas (SMA) di Kota Tasikmalaya, nekat mencuri mobil mantan Kapolda Jabar Inspektur Jenderal Purnawirawan Anton Charliyan di salah satu lokasi pencucian mobil di Kota Tasikmalaya.

Pelaku yang masih berusia 16 tahun itu ditangkap tim khusus Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota saat memarkirkan mobil curian untuk jajan di salah satu warung kopi pinggir jalan di wilayah Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya, Senin (6/4/2020) sore.

"Betul, kita sudah menangkap pelaku pencurian dan penipuan, yakni anak di bawah umur berusia 16 tahun yang mencuri mobil keluarga mantan Kapolda Jabar," kata Kepala Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Yusuf Ruhiman, kepada wartawan di kantornya, Senin (6/4/2020).

"Modusnya membohongi orang mengambil motor dan pergi ke pencucian mobil mengelabui pihak pemilik pencucian mengaku disuruh yang punya mobil untuk membawa kabur mobil."


Awalnya mencuri motor di Ciamis, lalu Yaris, lalu CRV

Yusuf menambahkan, sesuai pengakuan pelaku awalnya mencuri motor di kawasan Ciamis dengan membohongi pemiliknya. Motor lalu dibawa kabur ke wilayah Tasikmalaya sekitar dua pekan lalu.

Dengan motor curian itu, pelaku pergi ke salah satu tempat pencucian mobil di wilayah Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya. Di sana, ia menukarkan motor curian dengan satu unit mobil Toyota Yaris warna putih yang sedang dicuci dan ditinggal pemiliknya.

Pelaku mengaku ke pihak pencucian bahwa ia disuruh pemilik mobil untuk membawa kendaraan itu. Sementara motor curian dijadikan jaminan saat mengambil mobil Toyota Yaris itu.

"Pemilik cucian mobil percaya karena pelaku menyebutkan nama pemilik mobilnya. Jadi sebelum pelaku beraksi, sempat mencari tahu identitas pemilik mobilnya," tambah Yusuf.

Tak berhenti di sana, lanjut Yusuf, pelaku pun melancarkan aksinya lagi dengan membawa mobil Toyota Yaris curian itu ke salah satu lokasi pencucian mobil di Jalan Mohammad Hatta di Kota Tasikmalaya.

Modusnya sama yakni menyimpan mobil Toyota Yaris curiannya dengan mobil Honda CRV milik mantan Kapolda Jabar. Alasannya juga sama, yakni disuruh mengambil kendaraan oleh pemiliknya.

Kini, pelaku berada di sel tahanan Polres Tasikmalaya Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pelaku dijerat Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun," pungkasnya. 

https://regional.kompas.com/read/2020/04/06/20081701/alasan-siswa-sma-curi-mobil-mantan-kapolda-jabar-untuk-pamer-ke-teman

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke