Salin Artikel

Tak Pakai Masker Saat Keluar Rumah, Warga Padang Didenda Sediakan 2 Masker

Peraturan tersebut berlaku sejak Senin (6/5/2020).

Jika tak menggunakan masker saat keluar rumah maka warga akan didenda dengan menyediakan dua buah masker.

Satu masker untuk dirinya sendiri dan satu masker lainnya diberikan pada warga lain yang tak memiliki masker.

Hal tersebut diatur dalam surat instruksi Wali Kota Padang bernomor 870-176/BPBD-pdg/IV/2020

Di surat tersebut dijelaskan masker yang digunakan oleh warga adalah masker dua lapis dari kain yang bisa dicuci ulang.

Penggunaan masker kain untuk menghindari kelangkaan masker medis yang digunakan oleh tenaga kesehatan di tengah pandemi.

"Bagi masyarakat yang kedapatan keluar rumah tanpa masker akan dikenakan denda dua buah masker. Satu untuk yang kena denda, satu lagi untuk masyarakat yang belum memiliki masker," ujar Wali Kota Padang Mahyeldi, Senin (6/4/2020).

Minta RT sosialisasikan aturan

Wali Kota Padang Mahyeldi meminta ketua RT mensosialisasikan penggunaan masker saat keluar rumah dan bahaya virus corona ke warganya.

"Diwajibkan kepada seluruh masyarakat dan pendatang untuk menggunakan masker serta menjaga jarak aman," ungkapnya.

Untuk mensosialisasikan penggunaan masker saat keluar rumah, Pemerintah Kota Padang juga memasang informasi di sejumlahh spanduk dan baliho.

"Kami juga menyosialisasikan imbauan ini dengan memasang sejumlah spanduk dan baliho di beberapa tempat strategis lainnya. Kami berharap masyarakat bisa mematuhinya," tutur Mahyeldi.

Pemerintah Kota Padang sudah memberlakukan sejumlah aturan untuk mencegah penyebaran virus corona.

Di antaranya adalah memindahkan proses belajar siswa dari sekolah ke rumah. Kemudian, memberlakukan jam malam serta meniadakan shalat jumat berjemaah untuk sementara.

SUMBER: KOMPAS.com (Peulis: Rahmadhani | Editor: Aprillia Ika, Abba Gabrillin)

https://regional.kompas.com/read/2020/04/06/18380031/tak-pakai-masker-saat-keluar-rumah-warga-padang-didenda-sediakan-2-masker

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke