Salin Artikel

Selain Syekh Puji, Komnas PA Laporkan 3 Orang Lain dalam Kasus Pernikahan Anak 7 Tahun

UNGARAN, KOMPAS.com - Komisi Nasional Perlindungan Anak Jawa Tengah ternyata tak hanya melaporkan Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji dalam kasus pernikahan anak di bawah umur.

Selain Syekh Puji, yang dilaporkan ke Polda Jateng ada tiga orang lain.

Ketua Komnas Perlindungan Anak Jawa Tengah Endar Susilo mengungkapkan, ketiga orang lain yang juga dilaporkan dalam pernikahan tidak lazim tersebut adalah E, selaku ibu kandung anak berusia tujuh tahun yang menikah siri dengan Syekh Puji.

Selanjutnya, I, kakak kandung yang menjadi wali pernikahan dan MH yang menikahkan antara Syekh Puji dan anak tersebut. 

"Mengenai status ketiga orang tersebut, sepenuhnya menjadi ranah penyidik. Tapi yang harus menjadi perhatian adalah orangtua korban. Anak ini kan, sudah yatim jadi dia sepenuhnya menjadi tanggung jawab ibu," kata Endar, Jumat (3/4/2020) di ruang kerjanya.

Menurut Endar, penyidik perlu melakukan pemeriksaan mendalam kepada ibu sang bocah.

"Dari pemeriksaan tersebut akan diketahui posisi ibu korban, apakah memberi izin anaknya untuk dinikahi, dijanjikan keadaan yang lebih baik dalam ekonomi, mengikhlaskan atau kesengajaan, itu akan diketahui," jelasnya.

Dari pemeriksaan di Polda Jateng tersebut, penyidik akan menentukan status ketiga orang yang dianggap dalam pernikahan anak tersebut.

Seperti diberitakan, Syeikh Puji dilaporkan ke Polda Jateng karena melakukan pernikahan dengan anak berusia tujuh tahun. Pernikahan tersebut berlangsung pada Juli 2016.

https://regional.kompas.com/read/2020/04/03/17345241/selain-syekh-puji-komnas-pa-laporkan-3-orang-lain-dalam-kasus-pernikahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke