Salin Artikel

Barang Tak Laku karena "Social Distancing", Pedagang Pakaian Merampok untuk Biayai Operasi Orangtua

DEMAK,KOMPAS.com – Sejak diberlakukan social distancing akibat pandemi corona, banyak warga yang terkena imbas secara langsung.

Di antaranya, para pedagang yang terancam gulung tikar karena sepi pembeli.

Tak terkecuali, Afdian Saputra (33), warga Desa Tegal Ombo RT 02 RW 02 Kecamatan Bangur Kabupaten Lampung Timur dan rekannya Baihaki (33), warga Desa Kertanegara RT 01 RW 02 Kecamatan Madang Suku Dua Kabupaten Oku Timur, Sumatera Selatan.

Dua lelaki pedagang pakaian di daerah Pati Jawa Tengah ini gelap mata sejak dagangannya sering tak laku karena orang lebih banyak berdiam di rumah daripada berbelanja di tempatnya.

Demi menghidupi keluarga dan membayar angsuran, mereka berdua nekat merampok minimarket di wilayah pantura yang buka 24 jam.

Aksi berhenti ketika timah panas aparat kepolisian menghajar kaki mereka akibat melawan saat digrebeg di tempat persembunyian.

Kini mereka berdua tengah meringkuk di sel tahanan Mapolres Demak Jawa Tengah sambil menunggu keputusan hukuman.

Berdasarkan data yang dihimpun saat gelar perkara di Pendopo Parama Satwika, Mapolres Demak, Jumat (3/4/2020), Afdian dan Baihaki mulai melancarkan aksi perampokan sejak Maret 2020.

Mereka menyasar minimarket yang sepi pada dinihari.

“Dulu jualan baju bisa dapat Rp 100 ribu. Akhir akhir ini bajunya tak laku. Hutangnya banyak, sampai Rp 50 juta. Buat biaya operasi jantung bapak di Lampung,“ kata tersangka Afdian.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka Afdian dan Baihaki memilih minimarket yang buka 24 jam.

Saat beraksi keduanya selalu membawa senjata api rakitan dan senjata tajam.

Senjata itu untuk mengancam dan menakut nakuti korban agar bersedia menunjukkan dan membuka brankas uang.

Dengan berboncengan naik sepeda motor, kedua pelaku berputar putar mencari sasaran minimarket yang sepi.

Kemudian, tersangka Afdian selaku eksekutor masuk ke minimarket dan berpura pura menjadi pembeli dan langsung menodongkan pistol kepada kasir.

“Pistolnya untuk nakut nakuti agar kasirnya mau membuka brankas uangnya. Kalau minimarket kan sepi dan pasti ada uangnya. Kita ambil uang, rokok, dan parfum,” kata Afdian yang mengaku istrinya baru hamil tiga bulan.

Kapolres Demak AKBP Fidelis Purna Timuranto mengungkapkan, kedua tersangka pelaku spesialis pencurian dengan kekerasan di minimarket ini berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Demak saat bersembunyi di sebuah hotel dan rumah temannya di Pati, Jawa Tengah.

“Saat ditangkap, tersangka melakukan perlawanan. Terpaksa kita lakukan tindakan terukur dengan menembak kaki pelaku untuk pelumpuhan,” ungkap Fidelis.

“Dari hasil kejahatannya itu, total mendapatkan uang sekitar Rp 90 juta. Menurut pengakuan mereka ini, hasil kejahatannya untuk bayar utang dan dikirim ke anaknya,” ujar Fidelis.

Selain uang dan hasil kejahatannya, dari dua tangan tersangka juga turut diamankan barang bukti dua pucuk senjata api rakitan beserta amunisinya, tiga buah golok dan dua pisau, sepeda motor Vixion serta kunci T.

Dari hasil penyelidikan dan pengembangan kasusnya, kedua tersangka mengaku beraksi sebanyak lima kali di lokasi yang berbeda, di Demak sebanyak dua kali yakni di wilayah Karanganyar dan Karangtengah, di wilayah Pati dua lokasi kejadian dan di wilayah Rembang.

“Mereka kita jerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya 10 tahun penjara,” tegas Fidelis.

https://regional.kompas.com/read/2020/04/03/16192121/barang-tak-laku-karena-social-distancing-pedagang-pakaian-merampok-untuk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke