Salin Artikel

Angka Kriminalitas di Papua Turun Drastis sejak Pandemi Virus Corona

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal mengatakan, jumlah kasus kejahatan konvensional menurun hingga 277 persen.

Pada Februari, Polda Papua mencatat sebanyak 543 kasus kejahatan konvensional terjadi.

Namun, kasus kejahatan konvensional yang terjadi selama Maret sebanyak 144 kasus. Sehingga terjadi penurunan sebanyak 399 kasus atau 277 persen.

Kasus kejahatan transnasional juga menurun. Kamal mengatakan, sebanyak 48 kasus tercatat selama Februari dan 32 kasus selama Maret.

"Terjadi penurunan sebanyak 16 kasus atau 50 persen," kata Kamal dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/4/2020).

Pun dengan kasus kejahatan terhadap kekayaan negara dari 16 kasus pada Februari, menjadi 2 kasus di Maret.

Kecelakaan lalu lintas di Provinsi Papua juga menurun pada Maret. Pada Februari tercatat 180 kasus kecelakaan terjadi.

Sementara hanya 19 kasus kecelakaan terjadi pada Maret.

“Kecelakaan lalu lintas pada bulan Maret menurun sebanyak 161 kasus atau turun 847,36 persen,” tutur Kamal.


Pelanggaran lalu lintas juga mengalami penurunan mencapai 100 persen pada Maret,dari 3.157 kasus pelanggaran lalu lintas menjadi 256 kasus.

"Terjadi penurunan sebanyak 2.902 kasus atau turun 1.133 persen,” ujar Kamal.

Menurut Kamal, menurunnya angka kriminalitas di wilayah hukum Polda Papua tak terlepas dari peran serta masyarakat menjaga ketertiban.

Selain itu, Kamal menduga pademi virus corona yang membuat masyarakat lebih memilih berdiam diri di rumah juga menjadi alasan kuat penurunan kasus kriminal tersebut.

Meski terjadi penurunan kasus di Papua, polisi tetap melakukan sejumlah tindakan antisipasi.

"Patroli juga ditingkatkan sekaligus kegiatan preventif untuk mengimbau masyarakat,” kata Kamal.

https://regional.kompas.com/read/2020/04/03/13002291/angka-kriminalitas-di-papua-turun-drastis-sejak-pandemi-virus-corona

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke