Salin Artikel

Purwakarta Batasi Hilir Mudik Kendaraan AKDP dan Bolehkan Angkot Tetap Beroperasi

Hal ini dilakukan sebagai langkah pencegahan dan penanggulangan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Purwakarta Iwan Soeroso Soediro mengatakan, pihaknya tengah membahas kebijakan pembatasan hilir mudik angkutan penumpang tersebut dengan pemangku kepentingan terkait.

Tujuannya agar kebijakan tersebut tepat sasaran dan tidak menimbulkan efek di luar dugaan.

"Kami akan membatasi hilir-mudik AKDP yang melintas ke wilayah tersebut, terutama yang berasal dari zona merah penyebaran Covid-19," kata Iwan, melalui keterangan tertulis, Kamis (2/4/2020).

Iwan menegaskan, kebijakan tersebut bukan pemblokiran, melainkan pembatasan. Sebab, Purwakarta diketahui merupakan wilayah perlintasan Bandung dan Jakarta.

Kebijakan pembatasan tersebut juga diambil berdasat pada surat edaran dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait pembatasan angkutan penumpang antar kota antar provinsi (AKAP) yang berasal dari DKI Jakarta.

Iwan menyebut, kondisi ini akan berdampak terhadap pengaturan di Purwakarta yang selama ini menjadi transit lokal.

"Kalau memang sudah ada tindakan itu Purwakarta tidak terlalu berat, dan ada satu pengusaha bus di Purwakarta sudah patuh berhenti sementara," katanya.

Meski begitu, ia mengaku tak tahu betul jumlah bus yang masuk purwakarta. Alasannya, Purwakarta tidak memiliki Terminal C.

"Ya, kalau di kami ada terminal, tentu nanti kan bisa dicek jumlah yang keluar masuk. Sehingga ada pula retribusi pemungutan untuk masuk ke pajak daerah," ujarnya.

Sementara untuk angkutan kota, Iwan menegaskan tidak ada pemberhentian operasional. Pasalnya, Purwakarta bukan zona merah Covid-19.

"Kami hanya akan membatasi bus AKDP, kalau angkutan kota tetap beroperasi," ungkap Iwan.

https://regional.kompas.com/read/2020/04/03/05381131/purwakarta-batasi-hilir-mudik-kendaraan-akdp-dan-bolehkan-angkot-tetap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke