Salin Artikel

"Ini Anak Manusia, Bukan Anak Ayam, Nyawa Anak Saya Melayang"

KOMPAS.com - Ibu almarhum Zaenal Abidin, Rahmah, heran dengan tuntutan jaksa terhadap 9 terdakwa oknum polisi yang melakukan penganiyaan kepada anaknya.

Para terdakwa sebelumnya dituntut 1 tahun penjara.

"Masak perbuatannya seperti itu (penganiayaan hingga tewas) dipenjara setahun. Pokoknya saya tidak mau, ini anak manusia, bukan anak ayam," kata ibu korban, Rahmah, dengan nada tinggi di rumahnya, Rabu (1/4/2020)

Rahmah ingin agar para terdakwa mendapat hukuman yang setimpal atas perbuatan mereka.

"Kalau berat perbuatannya, supaya berat juga hukumannya. Ini nyawa anak saya melayang," kata Rahmah berbahasa sasak, sambil mengusap matanya.

Dalam surat pernyataan yang ditandatangani keluarga Zaenal menyampaikan menolak tuntutan satu tahun penjara.

Berikut bunyi penggalan surat pernyataan tersebut;

Menyatakan menolak atas tuntutan satu tahun penjara kepada 9 Polisi. Rendah tuntutan tersebut mengakibatkan, hati nurani kami se- keluarga semakin tersakiti. Kami mohon agar 9 terdakwa dihukum dengan seadil-adilnya sesuai dengan perbuatan yang menewaskan keluarga kami almarhum Zaenal.

Sebelumnya, kuasa hukum keluarga almarhum Zaenal, Yan Mangandar menyayangkan atas dakwaaan JPU yang menuntut 1 tahun penjara.

Dirinya menyebutkan, tuntutan JPU tidak sesuai fakta persidangan, dan masing-masing terdakwa mendapatkan peran yang berbeda-beda.

"Ini sangat tidak sesuai fakta persidangan yang mana perbuatan masing-masing terdakwa berbeda-beda kepada korban," kata Yan.

Zaenal merupakan seorang pengendara motor yang terjaring razia pada 2019 dan meninggal dunia setelah terjadi adu fisik dengan anggota Polres Lombok Timur.

(KOMPAS.com/IDHAM KHALID)

https://regional.kompas.com/read/2020/04/02/09490071/ini-anak-manusia-bukan-anak-ayam-nyawa-anak-saya-melayang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke