Salin Artikel

Pemkot Padang Berlakukan Jam Malam untuk Cegah Virus Corona

Pemberlakuan jam malam ini untuk pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19 di Kota Padang.

Pemberlakuan ini berdasarkan Instruksi Wali Kota Padang Nomor 020/Pol.PP/2020 tentang pembatasan aktivitas masyarakat berpergian keluar rumah dalam rangka pencegahan penularan Covid-19 di Kota Padang.

Wali Kota Padang Mahyeldi menjelaskan bahwa masyarakat dilarang melakukan aktivitas di luar rumah mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB.

"Dilarang bepergian ke luar rumah, kecuali untuk hal-hal yang mendesak seperti membeli kebutuhan bahan pokok, berobat atau hal-hal yang sangat penting lainnya dengan menggunakan masker," ujar Mahyeldi dalam Instruksi Wali Kota yang diterima Kompas.com, Selasa (31/3/2020).

Sejumlah tim sudah disiapkan oleh Pemkot Padang untuk menindaklanjuti instruksi tersebut.

Bagi warga yang tidak mematuhi instruksi ini akan ditindak tegas oleh aparat yang berwenang, seperti Satpol PP yang akan dibantu oleh TNI, Polri, kepemudaan dan ormas.

"Instruksi ini berlaku untuk seluruh warga Kota Padang," kata Mahyeldi.

Aturan tersebut berlaku sejak Instruksi Wali Kota Padang disahkan pada 30 Maret 2020.

"Instruksi ini dikeluarkan tidak terlepas dari sudah mewabahnya virus corona. Bahkan di Padang sudah ada yang meninggal satu orang karena virus corona ini," kata Mahyeldi.

https://regional.kompas.com/read/2020/03/31/16060161/pemkot-padang-berlakukan-jam-malam-untuk-cegah-virus-corona

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke