Salin Artikel

Gubernur Sumbar Minta Bus Umum dan Pariwisata Hentikan Operasi

Permintaan itu dituangkan dalam surat Gubernur Sumbar pada 28 Maret 2020 yang ditujukan kepada seluruh pimpinan perusahaan bus angkutan umum di Sumbar.

"Sehubungan dengan mewabahnya Covid-19 di Indonesia dan Sumbar yang saat ini membutuhkan aksi cepat untuk pencegahan dan penanggulangannya, diminta kepada pimpinan perusahaan bus menghentikan sementara operasinya," kata Irwan Prayitno dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Senin (30/3/2020).

Irwan Prayitno menyebutkan, surat tersebut ditujukan kepada seluruh pimpinan bus antar kota dalam provinsi (AKDP), antar kota antar provinsi (AKAP) dan bus pariwisata.

Penghentian sementara itu diberlakukan hingga batas waktu yang belum ditentukan.

"Penghentian ini diberlakukan hingga wabah Covid-19 ini bisa ditanggulangi dengan baik," kata Irwan Prayitno.


Sebelumnya, Irwan menyebutkan bahwa masih banyak orang yang kelaur dan masuk ke Sumbar.

Untuk itu, pihaknya akan lebih memperketat pengawasan di daerah perbatasan.

Salah satunya, dengan membatasi pendatang secara selektif.

Upaya ini juga akan dibantu pihak kepolisian serta TNI di semua wilayah perbatasan Sumbar dengan provinsi lain.

“Kami perlu lakukan pembatasan arus masuk ke Sumbar melalui darat, udara dan laut. Memang lockdown belum ada, tapi tindakan ini harus dilakukan untuk mengurangi terjangkitnya Covid-19,” kata Irwan.

Gubernur Sumbar juga meminta semua bupati serta wali kota di wilayah perbatasan untuk melakukan tindakan pembatasan dan penyaringan orang yang masuk ke Sumbar.

"Sesuaikan dengan protap orang masuk ke dalam wilayah kita, selama 14 hari harus dikarantina terlebih dahulu," kata Irwan.

Menurut Irwan, untuk mencegah penyebaran Covid-19, pemerintah kabupaten dan kota di Sumbar harus sama persepsi dan bekerja sama dengan baik.

https://regional.kompas.com/read/2020/03/30/15382171/gubernur-sumbar-minta-bus-umum-dan-pariwisata-hentikan-operasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke