JEMBER, KOMPAS.com – Pemerintah Kabupaten Jember menentapkan Jember sebagai daerah dengan status Kejadian Luar Biasa (KLB).
Hal itu menyusul satu Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang dirawat di RSD dr Soebandi dinyatakan positif virus corona (Covid-19).
“Pemkab Jember telah menyatakan status KLB Covid-19 untuk Kabupaten Jember,”kata Bupati Jember Faida dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com Minggu (29/3/2020).
Selain menetapkan status KLB, terdapat pembatasan jam operasional pasar tradisional di wilayah Jember.
“Pedagang yang menjual bahan kering ditutup.Sedangkan pedagang sayur, buah, daging, atau bahan basah lainnya, dijadwal. Yakni hanya tiga jam untuk berjualan dari pukul 04.00 hingga pukul 07.00 WIB," ujarnya.
Sementara pada sore hari mingga malam pedagang kembali diperbolehkan untuk berjualan dari pukul 16.00 WIB sampai pukul 19.00 WIB.
"Kami minta masyarakat tetap waspada dengan tinggal di rumah,” pungkas dia.
Sebelumnya satu Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang dirawat di RSD dr Soebandi dinyatakan positif corona.
Kemudian terdapat 6 PDP yang saat ini masih menunggu hasil laboratorium.
https://regional.kompas.com/read/2020/03/29/14041881/cegah-corona-di-jember-tetapkan-klb-hingga-jam-operasional-pasar-dibatasi