Salin Artikel

66 Pekerja Migran Indonesia Dideportasi dari Malaysia

Para tenaga kerja tersebut dipulangkan melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Jumat (27/3/2020) malam.

Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan di Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Pontianak Andi Kusuma Irfandi mengatakan, dari 66 orang tersebut, terdapat 50 pria dan 16 wanita.

"Masing-masing pekerja migran telah diberikan kartu kuning, sebagai tanda sedang dalam pemantauan (ODP)," kata Andi kepada wartawan, Jumat malam.

Andi menjelaskan, sebelum dipulangkan, para pekerja migran menjalani dua kali tahapan pemeriksaan kesehatan.

Pertama oleh petugas karantina kesehatan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di PLBN Entikong.

Kemudian, yang kedua oleh pihak Dinas Kesehatan Kalimantan Barat.

Tujuannya untuk mendeteksi ulang potensi penyebaran virus corona atau Covid-19.

"Sementara ini mereka semua sehat. Tapi mereka tetap dinyatakan orang dalam pemantauan," ujar Andi.

Andi merinci, dari 66 pekerja migran tersebut, 41 orang di antaranya merupakan warga Kalbar.


Selebihnya, ada 3 orang asal Jawa Timur; 4 orang dari Jawa Tengah; 5 orang dari Jawa Barat dan 1 orang dari Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kemudian, 1 orang dari Nusa Tenggara Barat (NTB); 1 orang dari Banten; 6 orang dari Sulawesi Selatan; 1 orang dari Sulawesi Tenggara; 2 orang dari DKI Jakarta dan 1 orang dari Lampung.

Kemudian, berdasarkan kasusnya, sebanyak 36 orang tidak memiliki paspor.

Sebanyak 19 orang tidak memiliki permit atau visa bekerja.

Kemudian, 7 orang ikut orangtua dan 4 orang pulang karena repatriasi.

"Setelah seluruh pemeriksaan dilakukan, mereka akan dipulangkan ke daerah asal," kata Andi.

https://regional.kompas.com/read/2020/03/28/07551371/66-pekerja-migran-indonesia-dideportasi-dari-malaysia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke