Salin Artikel

Matikan CCTV hingga 360 Boks Raib, Fakta Pegawai Curi Masker di RSUD Pagelaran Cianjur

KOMPAS.com - Berdasar hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pagelaran Cianjur, polisi menemukan bukti bahwa pelaku mematikan kamera closed-circuit television atau (CCTV) sebelum beraksi.

Hal itu dilakukan agar aksi mereka tak terpantau oleh petugas keamanan rumah sakit.

Selain itu, kecurigaan polisi adanya keterlibatan oknum pegawai diperkuat dengan tidak ditemukannya kerusakan di jendela atau pintu gudang penyimpanan masker dan alat kesehatan.

Akhirnya, polisi pun berhasil mengamankan tiga pegawai berinisial IS, RN dan YH. Saat ini para tersangka diamankan di Polres Cianjur untuk dimintai keterangan.

Berikut ini jejak fakta kasus pencurian masker di RSUD Pagelaran Cianjur, Jawa Barat:

1. Matikan CCTV

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur AKP Niki Ramdhany mengatakan, keterlibatan orang dalam atas kasus ini sudah diketahui sebelumnya.

Hal itu berdasar temuan sejumlah bukti saat olah TKP, antara lain tak ada kerusakan dan kamera CCTV yang dimatikan.

“Berdasarkan hasil olah TKP, tidak ada yang rusak, baik pintu maupun kaca jendela di tempat kejadian,” kata Niki kepada Kompas.com, Kamis (26/3/2020).

Setelah menelusuri bukti lebih dalam, akhirnya polisi berhasil menangkap seorang pelaku yang berstatus aparatur sipil negara dan dua pegawai honorer di rumah sakit tersebut.

2. Beraksi pada malam hari

Menurut Niki, berdasar pengakuan para pelaku, aksi pencurian dilakukan pada malam hari.

Sebelum beraksi, pelaku mematikan CCTV agar tidak terpantau petugas keamanan.

Setelah itu, pelaku memasuki gudang penyimpanan masker memakai kunci yang dimiliki salah satu tersangka.

“Sebelumnya CCTV dimatikan, agar aksi mereka tidak diketahui atau terekam,” ucap Niki. Adapun, total masker yang dicuri sebanyak 360 boks.


3. Penadah asal Bogor ditangkap

Selain menangkap pegawai rumah sakit, polisi juga mengamankan seorang penadah berinisial CR asal Bogor, Jawa Barat.

CR diketahui berprofesi sebagai penjual obat-obatan dan alat kesehatan.

Dalam kasus tersebut, CR diduga menampung ratusan masker yang dicuri dari RSUD Pagelaran Cianjur.

“Mereka menjualnya kepada penadah dan dengan cara COD (cash on delivery) juga dengan harga di bawah harga pasaran saat ini,” kata Niki.

Aksi komplotan pencuri masker tersebut diduga telah terjadi sejak Februari hingga Maret 2020.

4. Barang bukti yang diamankan

Saat penangkapan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor, dua telepon seluler dan 4 boks masker.

Selain itu, polisi juga mengamankan beberapa dus jarum suntik, sejumlah uang tunai pecahan Rp100.000 dan kartu ATM.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat Pasal 363 dan 480 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.

(Penulis: Kontributor Cianjur, Firman Taufiqurrahman | Editor: Abba Gabrillin)

https://regional.kompas.com/read/2020/03/26/18080011/matikan-cctv-hingga-360-boks-raib-fakta-pegawai-curi-masker-di-rsud

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke