Salin Artikel

Pemkot Solo Batasi Jam Operasional Mal dan Tutup Tempat Hiburan Malam

SOLO, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta membatasi jam operasional pusat perbelanjaan di Solo, Jawa Tengah.

Hal ini sebagai langkah pemkot untuk mengantisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19.

Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo mengatakan telah mengeluarkan surat edaran terkait pembatasan jam operasional bagi pusat perbelanjaan.

"Kita sudah buatkan SE pembatasan jam buka mal mulai pukul 11.00 WIB hingga 20.00 WIB," kata Rudy di Solo, Jawa Tengah, Selasa (24/3/2020).

Pihaknya juga menutup tempat hiburan malam, warung internet (warnet), dan game online. Penutupan ini berlangsung hingga 29 Maret 2020.

"Kalau surat edaran penutupan sampai tanggal 29 Maret. Nanti akan kita evaluasi," ungkap Rudy.

Selama status KLB virus corona, siswa sekolah di Solo belajar di rumah.

Sehingga, apabila ada siswa yang keluar rumah dan terkena razia Satpol PP, maka akan dikarantina sehari di kantor Satpol PP.

Siswa tersebut baru boleh pulang ke rumah setelah orangtua mereka datang ke kantor Satpol PP untuk menjemput anaknya tersebut.

"Kita razia terus. Kalau ada anak yang ke razia Satpol PP dikarantina di sana (kantor) sehari biar orangtuanya yang ambil," terang Rudy.

Chief Marcomm Solo Paragon Lifestyle Mall Veronica Lahji mengatakan, pihaknya ikut mendukung langkah Pemkot Surakarta dalam pencegahan penyebaran virus corona dengan mengubah jam operasional.

Dia menambahkan perubahan jam operasional tersebut berlaku mulai pada Rabu (25/3/2020).

"Senin-Jumat buka mulai pukul 11.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB. Kemudian Sabtu-Minggu buka pukul 11.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB," kata dia.

Sebagaimana diketahui dari catatan Dinas Kesehatan Surakarta jumlah kasus positif virus corona di Kota Solo sejumlah tiga orang (satu orang meninggal), kemudian PDP sejumlah empat orang dan ODP  75 orang.

https://regional.kompas.com/read/2020/03/24/20025491/pemkot-solo-batasi-jam-operasional-mal-dan-tutup-tempat-hiburan-malam

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke