Salin Artikel

Fakta Ayah di Lampung Perkosa Anak Kandung, Dilakukan Selama 13 Tahun hingga Dilaporkan ke Polisi

KOMPAS.com - RI, warga Telukbetung Selatan, Bandar Lampung, Lampung, tega memperkosa anak kandungnya sendiri berinisial RN (23).

Aksi bejat RI sudah dilakukannya selama 13 tahun saat korban masih berusia 10 tahun.

Dalam melancarkan aksinya, IR selalu mengancam anaknya dengan senjata tajam.

Bahkan korban sempat dipukul dengan menggunakan kayu balok saat menolak ajakannya.

Namun, aksi bejat IR terhenti setelah korban menikah. Dan atas dorongan suaminya, RN pun memberanikan diri melaporkan ayahnya ke polisi.

Berikut fakta selengkapanya:

Dikutip dari TribunLampung.co.id, RN mengaku terakhir dipaksa ayahnya diajak berhubungan intim pada 16 Februari 2020.

"Saya sudah 'dikerjain' sejak umur 10 tahun, di rumah, kadang di kamar, kadang di kamar mandi," kata RN saat di LBH Bandar Lampung meminta pendampingan, Senin 23 Maret 2020.

Kata RN, dalam sehari ayahnya memperkosanya sebanyak dua kali, terutama saat malam Jumat.
"Karena kalau malam Jumat ibu saya ngaji, adik saya gak di rumah, kadang siang juga, pas ibu kerja, adik sekolah, jadi nunggu sepi," katanya.

 

RN mengaku saat melancarkan aksi bejatnya, ayahnya mengancam dengan senjata tajam.

"Saya dipaksa sama ayah, karena dia bawa pisau, dia bilang, ayo kalau ngak ini saya siapin pisau, jadi saya ikut dari pada ada apa-apa," ujarnya.

Masih dikatakan RN, ia pernah menolak ajakan ayahnya untuk berhubungan badan, kemudian ia dipukul dengan menggunakan kayu balok.

"Pernah dipukul terakhir 2019, bulan dua (Februari), itu ngak mau, saya dipukul kayu bagian pinggul. Sering dipukul kadang pakai sandal," ungkapnya.

 

RN mengatakan, perbuatan ayahnya sempat berhenti saat ia menikah dengan pria dambaan hatinya.

Namun, aksi bejat ayahnya kembali kumat setelah RN berpisah dengan suaminya.

"Pas pertama nikah tahun 2013 ngak lagi, mulai setop, tapi mulai lagi tahun 2015 karena cerai, ayah mulai kumat," katanya.

RN mengaku kalau dirinya sudah menikah sebulan lalu. Atas dorongan suaminya ia pun akhirnya mengadukan perbuatan sang ayah ke pihak berwajib.

"Saya pengen cepet dia ditangkap, saya pengen bebas karena ibu saya juga sering dipukuli, adik saya juga, kasar ayah saya, lalu saya ngak mau anak pertama saya jadi korban, anak saya cewek umur 6 tahun," harapnya.

 

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rosef Efendi saat dikonfirmasi membenarkan atas laporan tersebut.

"Saat ini masih proses lidik," ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Direktur LBH Kota Bandar Lampung, Candra Bangkit Saputra mengatakan, pihaknya telah menerima pengaduan atas perkara tindak asusila yang dilakukan orangtuanya sendiri.

"Dan masih diregistrasi karena masih menunggu teken untuk pendampingan hukum, jika sudah kami akan mendampingi untuk menanyakan kejelasan sejauh mana kasus ini," ungkapnya.

 

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul 13 Tahun Jadi Budak Nafsu Ayah Kandung, Wanita 23 Tahun di Bandar Lampung Lapor Polisi

https://regional.kompas.com/read/2020/03/24/06060031/fakta-ayah-di-lampung-perkosa-anak-kandung-dilakukan-selama-13-tahun-hingga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke