Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Jamari mengatakan, TS menulis di Facebook bahwa Pasar Inpres Soe di NTT akan ditutup karena virus corona.
Cuitan TS itu membuat warga menjadi resah, sehingga polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
"Kita sudah amankan yang bersangkutan karena menyebar berita hoaks," ujar Jamari kepada Kompas.com, Senin (23/3/2020) pagi.
Setelah diperiksa intensif, polisi kemudian melepaskan wanita yang diketahui tinggal di Kota Soe, ibu kota Kabupaten TTS.
TS kemudian menandatangi surat di atas materai berisi tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
"Setelah diperiksa kita hanya kenakan wajib lapor kepada yang bersangkutan," kata Jamari.
Jamari mengimbau kepada masyarakat Kabupaten TTS agar lebih bijak dalam menggunakan atau mengelola media sosial.
https://regional.kompas.com/read/2020/03/23/12073211/hoaks-pasar-di-ntt-ditutup-karena-corona-penyebar-ditangkap