Salin Artikel

Pria yang Rekayasa Diikat di Jembatan Agar Batal Nikah Kini Diamankan Polisi

Hingga Sabtu (20/3/2020), KM masih di Mapolres Aceh Timur.

Namun, pria yang merekayasa penculikan agar seperti dirampok kemudian batal menikah itu masih berstatus sebagai saksi.

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Dwi Arys Purwoko, dalam keterangan tertulis, Sabtu, (20/3/2020) menyebutkan, polisi masih mendalami keterangan KH.

Hingga saat ini, KH berstatus saksi bukan tersangka.

“Dia masih berstatus saksi sejauh ini. Masih diamankan di Mapolres Aceh Timur juga. Dia di Polres. Tapi bukan ditahanan loh ya,” kata AKP Dwi.

Status KH ditentukan setelah gelar perkara

Dia menyebutkan, setelah gelar perkara dilakukan penyidik, barulah status KH ditentukan.

“Sampai sekarang belum dilakukan gelar perkara. Maka sampai siang ini dia masih saksi. Kasus ini tidak ada pelapor dan korban yang dirugikan,” katanya.

Dia mengaku, kasus itu semata-mata inisiatif KH karena buntu mencari sumber dana untuk menikah.

Di sisi lain, KH sudah menyerahkan dua mayam emas pada calon istrinya. Sisanya 13 mayam emas lagi harus diserahkan dalam waktu dekat.

“Karena buntu taka da duit saja, maka dia merekayasa perampokan. Agar pernikahannya batal. Dia sudah mengakui perbuatannya semata-mata karena stres memikirkan pernikahan,” pungkas AKP Dwi.

Sebelumnya diberitakan KH mengaku dirampok dan ditemukan warga dalam keadaan diikat di bawah jembatan.

Bahkan tubuhnya dalam kondisi lemah dan dilarikan ke rumah sakit untuk perawatan medis.

https://regional.kompas.com/read/2020/03/21/14104611/pria-yang-rekayasa-diikat-di-jembatan-agar-batal-nikah-kini-diamankan-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke