Salin Artikel

Viral Tarif Tes Virus Corona di RS Unair sampai Jutaan, Ini Penjelasan Rumah Sakit

Dalam surat itu, tercantum tarif paket pemeriksaan Covid-19, yang terdiri dari paket lengkap, paket A, paket B, paket C, dan termurah paket D.

Untuk pemeriksaan paket lengkap, meliputi lima tahapan, yakni mulai dari biaya pendaftaran, konsultasi dokter spesialis, swab PCR Covid-19, DL dan X-Ray, totalnya sebesar Rp 2.775.600.

Untuk paket A meliputi pendaftaran, konsultasi dokter spesialis, swab PCR Covid-19 dan X-Ray, dikenakan biaya Rp 2.644.800.

Adapun paket B meliputi pendaftaran, konsultasi dokter spesialis dan swab PCR Covid-19, dikenakan tarif Rp 2.412.000.

Sedangkan paket C meliputi pendaftaran, konsultasi dokter spesialis, DL dan X-Ray dikenai tarif Rp 903.600.

Sementara paket paling murah, yaitu paket D dihargai sebesar Rp 540.000.

Di surat itu dijelaskan, pemeriksaan hanya meliputi dua tahapan saja, yakni pendaftaran dan konsultasi dokter spesialis.

Terkait surat tersebut, Rumah Sakit RS Unair melakukan klarifikasi.

Tim Satgas Virus Corona RS Unair Alfian Nur Rosyid mengatakan, surat pemberitahuan yang beredar itu belum resmi alias tidak berlaku.

"Itu salah, itu masih draf dan belum disetujui sama pimpinan. Jadi ada sekretaris kirim surat itu atau gimana, terus menyebar," kata Alfian saat dihubungi, Jumat (20/3/2020) malam.


Menurut dia, RS Unair sudah membuat surat pembaruan mengenai tarif pemeriksaan Covid-19.

Namun, dia enggan menjelaskan berapa sebenarnya tarif untuk pemeriksaan virus corona bagi warga yang ingin memeriksakan diri secara mandiri di RS Unair.

Sebab, biaya yang ditanggung pemerintah hanya orang dalam pemantauan (ODP) yang memerlukan pemeriksaan swab PCR Covid-19, atau pasien dalam pengawasan (PDP) yang telah ditetapkan dokter RS Unair.

Hal itu, lanjut Alfian, sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK. 01/07/MENKES/169/2020 tentang Penetapan Rumah Sakit Rujukan Penanggulangan Penyakit Infeksi Emerging Tertentu dan Permenkes Nomor 59 Tahun 2016 tentang Pembebasan Biaya Pasien Penyakit Emerging Tertentu serta Permenkes Nomor HK. 01/07/MENKES/182/2020 tentang Jejaring Laboratorium Pemeriksaan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).


Karena itu, masyarakat yang ingin memeriksakan diri secara mandiri tetap harus membayar biaya pemeriksaan.

"Apabila ada masyarakat yang menginginkan pemeriksaan terkait Covid-19 atas permintaan sendiri, akan diberlakukan tarif sesuai dengan ketentuan RS Unair," kata dia.

Ia kembali menegaskan bahwa tarif yang tercantum dalam surat pemberitahuan dan beredar luas di media sosial tidak berlaku.

"Mengenai beredarnya draft pemberitahuan tentang besaran biaya layanan Covid-19 di RS Unair, pemberitahuan yang beredar tersebut masih bersifat draft dan tidak berlaku," ujar dia.

https://regional.kompas.com/read/2020/03/20/19524701/viral-tarif-tes-virus-corona-di-rs-unair-sampai-jutaan-ini-penjelasan-rumah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke