Salin Artikel

Sultan HB X Tetapkan Status Tanggap Darurat Virus Corona di DIY

Status yang ditetapkan lewat surat bernomor 65/KEP/2020 mulai berlaku pada hari ini, Jumat (20/3/2020), hingga 20 Mei 2020.

"Jadi itu bagian dari keseriusan Pak Gubernur dan seluruh masyarakat DIY dalam rangka untuk mencegah, mengatasi penularan dan penyebaran virus Corona. Maka formalitasnya Pak Gubernur menyatakan kalau DIY tanggap darurat," ujar Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji, Jumat (20/03/2020).

Baskara Aji menyampaikan dengan ditetapkan status tanggap darurat maka seluruh sumber daya yang ada termasuk partisipasi masyarakat dan pemerintah bisa dikerahkan bersama-sama.

"Bupati, wali kota tentu nanti akan menindaklanjuti dengan status di masing-masing kota dan kabupaten," tandasnya.

Sementara itu Kepala Pelaksana BPBD DIY, Biwara Yuswantan, mengatakan penetapan status tanggap darurat ini dilakukan karena adanya peningkatan jumlah orang yang terjangkit virus corona.

"Maka perlu langkah-langkah lebih masif, lebih intensif untuk mencegah penularan," kata Biwara.

Dalam surat penetapan status tanggap darurat virus corona, HB X juga menugaskan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta untuk mengambil langkah yang diperlukan untuk mencegah dan menangani dampak buruk yang ditimbulkan.

Termasuk di antaranya adalah kegiatan penyelamatan, dan evakuasi, isolasi, perlindungan, pengurusan, penyelamatan, serta pemulihan korban virus corona.

https://regional.kompas.com/read/2020/03/20/16245451/sultan-hb-x-tetapkan-status-tanggap-darurat-virus-corona-di-diy

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke