Salin Artikel

Cegah Corona, Pemprov Sulsel Sesuaikan Sistem Kerja ASN di Rumah

MAKASSAR, KOMPAS.com – Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah mengeluarkan surat edaran terkait penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalan rangka pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19).

Penyesuaian sistem kerja ASN untuk menjaga terlaksananya pelayanan umum dan tugas rutin di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

"Pimpinan perangkat daerah harus memastikan terdapat minimal dua level pejabat struktural tertinggi tetap melaksanakan tugas di kantor, agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tak terhambat," ujar Nurdin kepada wartawan, Jumat (20/3/2020).

Dia menjelaskan, ASN yang berhak bekerja dari rumah yakni berusia 50 tahun ke atas, sedang mengandung, memiliki riwayat penyakit kanker, darah tinggi, gangguan jantung, gangguan ginjal dan diabetes.

“Dalam keadaan mendesak, seluruh ASN yang melaksanakan tugas dari tempat tinggal dapat dipanggil kembali ke kantor. Sedangkan seluruh Kepala Perangkat Daerah agar tetap menugaskan pejabat pengawas dan pejabat pelaksana secara proporsional,” kata Nurdin Abdullah.

Sementara, kata Nurdin, ASN yang bertugas di rumah sakit, rumah ibu dan anak, unit transfusi darah, Balai Pelayanan Kesehatan, dan Satuan Polisi Pamong Praja tetap bekerja seperti biasanya.

“Selama jam kerja sesuai ketentuan yang berlaku semua ASN yang melaksanakan tugas dari tempat tinggal melaksanakan tugas dan arahan pimpinan, kecuali dalam keadaan mendesak harus melapor kepada atasan langsung,” jelasnya.

Dia menambahkan, ASN yang bekerja dari rumah mengisi absensi kehadiran menggunakan aplikasi google forms dan dilaporkan setiap hari kepada Kepala Perangkat Daerah melalui Operator ETD untuk diserahkan ke BKD sebagai dasar pemberian TPP.

Sedangkan bagi ASN yang masuk kantor diwajibkan mengisi daftar hadir secara manual.

https://regional.kompas.com/read/2020/03/20/15565931/cegah-corona-pemprov-sulsel-sesuaikan-sistem-kerja-asn-di-rumah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke