Salin Artikel

Mabuk Arak, Remaja di Grobogan Perkosa Gadis di Bawah Umur

GROBOGAN, KOMPAS.com - DA (17), remaja asal Kecamatan Penawangan, Grobogan, Jawa Tengah, ditangkap polisi lantaran memperkosa gadis di bawah umur, WN (14).

"Kami amankan pelaku kemarin di rumahnya atas dugaan pemerkosaan. Pelaku tak berkutik dan mengakui perbuatan bejatnya," ujar Kapolsek Penawangan AKP Saptono Widyo saar dihubungi Kompas.com, Kamis (19/3/2020).

Dia mengatakan, penangkapan tersebut atas laporan korban didampingi orangtuanya ke Mapolsek Penawangan.

"Awalnya pelaku mengubungi korban melalui handphone dan mengajak ke rumah temannya di wilayah Kecamatan Penawangan," tuturnya.

Mengendarai sepeda motor, pelaku menjemput korban di kediamannya.

Sebelumnya melaksanakan aksinya, pelaku bersama temannya menenggak minuman keras jenis arak, Senin (16/3/2020) malam.

"Saat itu kondisi rumah teman pelaku memang sedang sepi," ujarnya.

Tak lama berselang. teman pelaku keluar karena ada keperluan mendadak.

"Dalam kondisi mabuk pelaku memperkosa korban," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku djerat Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2004 atas perubahan UU RI.No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara minimal lima tahun.

"Kami masih mendalami kasus ini. Korban dan pelaku masih di bawah umur," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2020/03/19/22460581/mabuk-arak-remaja-di-grobogan-perkosa-gadis-di-bawah-umur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke