Salin Artikel

Kades di Garut Diduga Korupsi Dana Desa, Diamankan Kejari

E, Kepala Desa Karya Jaya ditahan karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana desa pada tahun anggaran 2017.

“Kasus korupsi yang jelas, tentang anggaran dana desa yang dilakukan oleh E, Kepala Desa Karyajaya Kecamatan Bayongbong,” Jelas Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Sugeng Hariyadi, Kamis (19/03/2020) sore di kantor Kejari Garut.

Sugeng menuturkan, sang kepala desa, menggunakan anggaran dana desa untuk kepentingan pribadi dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 400 juta lebih dari dana desa senilai lebih dari Rp 1 miliar yang diterima Desa Karyajaya dari pemerintah pusat pada tahun 2017.

“Modusnya pemalsuan pertanggungjawaban, nanti dijelaskan dalam persidangan untuk selanjutnya,” jelas Sugeng.

Menurut Sugeng, sang kepala desa ini, sudah dua kali dipanggil untuk diperiksa di Kejari Garut. Namun, yang bersangkutan tidak pernah hadir.

Pada panggilan ketiga, yang bersangkutan hadir bersama pengacaranya dan langsung di tahan. “Ya prosedurnya kan memang begitu,” katanya.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Garut, Deny Marincka yang ditemui ditempat yang sama mengungkapkan, pengungkapan kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Karyajaya Kecamatan Bayongbong berawal dari adanya temuan inspektorat atas kegiatan pembangunan jalan dan infrastruktur (gedung) yang dibiayai dari dana desa.

“Ada temuan inspektorat sebesar Rp 220 juta dari kegiatan pembangunan jalan dan gedung,” katanya.


Kemudian, menurut Deny Kejari Garut melakukan penyelidikan dengan memanggil beberapa saksi.

Dari keterangan para saksi, terungkap ada juga kegiatan fiktif hingga ditemukan kerugian negara hingga Rp 200 juta lebih.

“Ada dua kegiatan fiktif hingga ada kerugian Rp 200 juta lebih, jadi total kerugian negara mencapai Rp 400 juta lebih dari temuan inspektorat dan temuan kita,” jelas Deni.

Deny menuturkan, jika biasanya kasus korupsi dilakukan dengan cara bersama dengan pihak lain, dalam kasus ini terbilang unik karena sang kepala desa melakukannya secara sendiri.

“Justru itulah yang unik, jadi uang setelah pencairan ya dikuasai oleh kades,” katanya.

Deny menduga, hal ini juga banyak terjadi di desa-desa dimana begitu dana desa cair, kepala desa melakukan pengelolaan dana desa secara sendiri dengan menguasai uang tersebut. 

https://regional.kompas.com/read/2020/03/19/18033011/kades-di-garut-diduga-korupsi-dana-desa-diamankan-kejari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke