Salin Artikel

Pembuat Gula Pasir Oplosan di Cilacap Ditangkap

Kapolres Cilacap AKBP Dery Agung Wijaya menjelaskan, gula pasir tersebut diproduksi oleh tersangka berinisial SW (34) di rumahnya, Desa Kuripan Kidul, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap.

"Tersangka mengoplos gula kristal rafinasi dengan gula kristal putih dan molasses. Gula dikemas dalam plastik dengan takaran 0,25 kilogram, 0,5 kilogram dan 1 kilogram," kata Dery saat ungkap kasus di Mapolres Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (18/3/2020).

Dery mengatakan, dari rumah tersangka mengamankan barang bukti berupa gula oplosan siap edar.

Polisi juga mengamankan sejumlah karung berisi gula kristal rafinasi dan gula kristal putih dengan berat total empat ton.

"Gula oplosan tersebut dijual kepada para pedagang di warung-warung dan pasar tradisional di sejumlah kecamatan di Cilacap," ujar Dery.

Dery mengatakan, gula rafinasi semestinya hanya digunakan untuk keperluan industri, bila dikonsumsi masyarakat berpotensi membahayakan kesehatan.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 61 juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 139 juncto Pasal 139 juncto Pasal 84 Ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan atau Pasal 110 juncto Pasal 36 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

"Ancaman hukumannya di atas lima tahun. Untuk sementara tersangka satu orang, kami masih melakukan pengembangan sumber bahan dan lainnya," kata Dery.

https://regional.kompas.com/read/2020/03/18/15575051/pembuat-gula-pasir-oplosan-di-cilacap-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke