Salin Artikel

Pulang dari Luar Negeri, 112 ODP Virus Corona Dikarantina di NTB

Sebagian besar ODP itu baru saja kembali dari luar negeri.

"Sampai saat ini kita sudah mengarantina di rumah 112 orang," kata Kepala Dinas Kesehatan NTB Nurhandini Eka Dewi saat dikonfirmasi, Selasa (17/3/2020).

Eka mengatakan, sebanyak 86 ODP dinyatakan sehat. Mereka tak menunjukkan gejala terinfeksi virus corona setelah 14 hari dikarantina.

Mereka telah diberikan surat keterangan sehat.

Sedangkan 26 ODP lainnya masih diobservasi hingga 14 hari. Puluhan ODP itu diminta tetap berada di kamar mereka masing-masing.

"Dan 26 orang lagi masih menunggu sampai batas 14 hari, karena inkubasi penyakit sampai 14 hari," kata dia.

Puskesmas memantau kesehatan puluhan ODP tersebut. Mereka juga diminta selalu menggunakan masker dalam melakukan kegiatan.

“Mereka kami suruh menggunakan masker setiap hari, dan petugas puskemas datang memeriksa dan mengawasi samapai 14 hari,” jelas Eka.

Pemprov NTB menetapkan empat rumah sakit rujukan untuk menangani pasien yang diduga terpapar virus corona.

Empat rumah sakit itu di antaranya, RSUD NTB, RS HL Manambai Abdulkadir, RS Sujono, dan RSUD Bima.

Sebelumnya diberitakan, juru bicara pemerintah terkait penanganan virus corona Achmad Yurianto mengatakan, sebanyak 172 kasus pasien positif virus corona atau Covid-19 tercatat hingga Selasa (17/3/2020).

Jumlah ini bertambah 38 pasien dari pengumuman terakhir yang dilakukan pada Senin (16/3/2020) sore.

"Total ada 172 kasus, kasus meninggal tetap lima orang," ujar Achmad Yurianto dalam konferensi pers di Kantor BNPB, Selasa sore.

Kenaikan jumlah pasien positif terdapat di sejumlah daerah. Paling banyak di DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Kepulauan Riau.

https://regional.kompas.com/read/2020/03/17/17421281/pulang-dari-luar-negeri-112-odp-virus-corona-dikarantina-di-ntb

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke