Salin Artikel

Terapkan "Sosial Distancing", Administrasi di Pemkot Magelang Mulai "Paperless"

MAGELANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Magelang mulai memberlakukan surat menyurat atau administrasi tanpa menggunakan kertas alias paperless.

Kebijakan ini sebagai langkah antisipatif mencegah penyebaran virus corona atau corona virus diseases (Covid-19).

Hal ini senada dengan imbauan Presiden Joko Widodo agar masyarakat sementara melakukan social distance atau menjaga jarak guna mencegah penularan virus tersebut.

Kepala Subbagian Tata Usaha (TU) Pimpinan, Staf Ahli dan Kepegawaian, Setda Kota Magelang, Hety Kusumawati menjelaskan, fisik surat saat ini tidak perlu dikirimkan ke Tata Usaha (TU) Setda. Akan tetapi melalui surat elektronik (surel) maupun nomor WhatsApp yang sudah ditentukan.

"Ketentuan ini kami berlakukan sampai dengan 31 Maret 2020. Selanjutnya akan dievaluasi dan ditentukan lagi paling lambat 1 April 2020,” jelas Hety, dalam keterangan pers, Senin (16/3/2020).

Dijelaskan Hety, TU tidak lepas dari kegiatan surat menyurat meliputi surat masuk/keluar, undangan, nota dinas hingga laporan-laporan yang ditujukan untuk Pimpinan Daerah. Sehingga dinilai rentan penyebaran wabah Covud-19.

"Ini juga sekaligus upaya kita untuk mengurangi penggunaan kertas," jelasnya.

Di sisi lain, Pemkot Magelang juga menutup dan membatasi pelayanan masyarakat secara langsung (offline), diantara Perpustakaan Umum, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). 

Pemkot Magelang menyarankan masyarakat untuk mengoptimalkan layanan online/daring maupun nomor WhatsApp yang sudah ditentukan.

Tidak ada jam kunjung

Sementara itu, RSUD Tidar Kota Magelang juga telah meniadakan jam kunjung kunjung pasien sampai batas waktu yang belum ditentukan, mulai 17 Maret 2020.

Untuk diketahui, rumah sakit yang terletak di Jalan Tidar ini merupakan rumah sakirt rujukan pasien kasus Covid-19. 

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Tidar Septi Milna Soelistiyani mengatakan, pasien yang sedang rawat inap hanya diperbolehkan ditunggu maksimal 2 orang yang dalam keadaan sehat dan tidak demam atau flu.

Sedangkan untuk pasien rawat jalan atau poliklinik hanya boleh diantar 1 orang.

”Kebijakan peniadaaan jam berkunjung pasien ini sebagai langkah tegas mencegah penyebaran Covid-19, ” ujar Milna. 

https://regional.kompas.com/read/2020/03/17/10443011/terapkan-sosial-distancing-administrasi-di-pemkot-magelang-mulai-paperless

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke