Salin Artikel

Bunuh Istri Gara-gara Status Facebook, Suami di Bali Divonis 8 Tahun Penjara

Vonis itu dijatuhkan saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Snein (16/3/2020).

Dilansir dari Tribun Bali, ekspresi Ariasta terlihat tenang saat mendengar putusann.

Putusan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut Ariasta hukuman 12 tahun penjara.

"Mengadili, menjatuhkan pidana atas diri terdakwa I Ketut Gede Ariasta dengan pidana penjara selama delapan tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan, dengan perintah tetap ditahan," kata Hakim Ketua Heriyanti.

Gara-gara status FB

Ariasta membunuh istrinya, Ayu Seriasih pada Kamis, 17 Oktober 2019 sekitar pukul 01.30 WITA di kamar kos di Padangsambian, Denpasar.

Hari itu Ariasta datang ke kos yang ditinggali istrinya dan mendobrak pintu kamar yang terkunci.

Ia kemudian menanyakan terkait status Facebook yang ditulis istrinya di Facebook. Asriasta juga menanyakan alasan istrinya memblokir WhatsApp dan Facebooknya.

Sang istri memilih tidak menjawab sehingga terjadi cekcok di antara mereka berdua.

Ayu yang hendak keluar kamar ditikan oleh suaminya dengan sebilah pisau berukuran 15 cm yang ia simpan di tasnya.

Ia pun jatuh bersimbah darah dengan dua kali luka tusuk di punggung.

Sang suami kemudian mengunci kamar kos dan pergi meninggalkan istrinya yang terluka.

Sang istri sempat mendapat perawatan medis selama 13 hari dan dinyatakan meninggal dunia pada 31 Oktober 2019 sekitar pukul 23.35.

Jaksa Cok Intan mengungkapkan berdasarkan visum et repertum dokter RSUP Sanglah, Ayu Seriasih tewas karena luka tusuk sisi kiri yang menembus parunya.

"Antara terdakwa dan korban adalah pasangan suami istri yang menikah 11 Juni 2015. Korban dirawat inap selama 13 hari. Korban dinyatakan meninggal dunia tanggal 31 Oktober 2019 pukul 23.35 Wita," ungkap Cok Intan.

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Habisi Nyawa Istri Gara-gara Status Facebook, Ekspresi Gede Ariasta Dingin Divonis 8 Tahun Penjara

https://regional.kompas.com/read/2020/03/17/06070041/bunuh-istri-gara-gara-status-facebook-suami-di-bali-divonis-8-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke