Salin Artikel

4 Fakta Pria Bunuh Mantan Pacar lalu Menyetubuhinya, Sakit Hati hingga Ditangkap Polisi

KOMPAS.com - Seorang pria berinisial AM (32), ditangkap polisi karena telah membunuh SU (31), yang tak lain adalah mantan pacarnya sendiri di sebuah ruko Pasar Bonto-bonto, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, Kamis (12/3/2020) sekitar pukul 22.00 Wita.

Menurut polisi, setelah membunuh korban, pelaku sempat menyetubuhinya.

Motif pelaku tega membunuh korban karena sakit hati.

SM ditangkap, setelah polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan sidik jari, telapak kaki milik pelaku.

Berikut fakta selengkapnya yang Kompas.com rangkum:

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel Kombes Pol Didik Agung Widjanarko mengatakan, motif pelaku tega membunuh mantan pacarnya karena sakit hati mengetahui korban memiliki pria lain yang lebih baik dari dirinya.

Dikutip dari KompasTV, mendengar itu, pelaku kemudian meminta bertemu dengan SU di ruko miliknya. Pada pertemuan itu, Amiruddin sudah menyiapkan senjata tajam berupa badik.

Kepada polisi, Agung mengungkapkan, pelaku tak hanya ingin membunuh korban SU. Tetapi juga membunuh kekasih mantan pacarnya itu.

"Inginnya malah membunuh perempuan maupun pacarnya yang saat ini dimiliki si perempuan itu," katanya dikutip dari KompasTV Jumat (13/3/2020) malam.

 

Usai membunuh mantan pacarnya, sambung Agung, AM sempat menyetubuhi korban tepat jam 10 malam.

Setelah menyetubuhi korban, AM lalu menutup pintu ruko korban dan pulang ke rumahnya tanpa menimbulkan kecurigaan pada warga sekitar.

"Pelaku tinggal sekitar 15 km dari rumah korban tapi sebenarnya dia selalu di situ. Makanya orang curiga saat dia tidak ada di situ," kata Agung.

 

Agung menjelaskan, keterlibatan AM sebagai pembunuh mantan pacarnya diketahui ketika pada Jumat (13/3/2020) pukul 06.00 Wita, pengunjung pasar melihat darah berceceran di depan ruko milik SU.

"Setelah olah TKP, tim inafis Polda Sulsel menemukan sidik jari, telapak kaki, dan sperma yang diduga milik pelaku," kata Agung.

Lanjut Agung, selain jejak-jejak pelaku, para warga juga curiga dengan ketidakhadiran AM di ruko mantan pacar sesaat korban tewas.

Saat ditangkap di kediamannya di Kecamatan Ma'rang, Pabgkep yang jaraknya 15 km dari lokasi pembunuhan AM mengaku telah membunuh SU dengan menggunakan badik.

 

Dikutip dari KompasTV, Agung mengatakan, AM sudah merencanakan aksinya untuk membunuh SU. Selain itu, pelaku juga akan membunuh pacar korban.

Masih dikatakan Agung, sebelum melancarkan aksinya, pelaku sebelumnya memaksa untuk menyetubuhi korban.

Namun, korban ketika itu melakukan perlawanan, sehingga pelaku membunuh kroban. Setelah itu, pelaku menyetubuhi wanita yang pernah dilamarnya itu.

"Memang sengaja mau menghabisi korban karena rasa marah yang dia miliki. Untuk saat ini kita akan arahkan untuk penerapan Pasalnya 340 KUHP karena memang sudah merencanakan dan kami juncto kan Pasal 338 KUHP," ujar Agung.

 

Sumber: KOMPAS.com (Penulis Kontributor Makassar, Himawan | Editor Robertus Belarminus) KOMPASTV

https://regional.kompas.com/read/2020/03/15/10363851/4-fakta-pria-bunuh-mantan-pacar-lalu-menyetubuhinya-sakit-hati-hingga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke