Salin Artikel

Suhu Tubuh di Atas 38 Derajat Celcius Dilarang Naik Kereta Api

KOMPAS.com - Sebagai upaya untuk mengantisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19, PT KAI membuat kebijakan baru bagi para penumpang.

Para penumpang sebelum naik ke kereta api (KA) akan dilakukan pengecekan suhu tubuh oleh petugas.

Mereka yang dicurigai atau suspect virus corona, akan dilarang melakukan perjalanan menggunakan KA.

“Kami mohon maaf, apabila pada saat proses boarding ada penumpang disinyalir suspect virus Covid-19, penumpang tersebut dilarang melakukan perjalanan dengan kereta api,” ungkap Manager Humas PT KAI Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung, Noxy Citrea saat dihubungi Sabtu (14/3/2020).

Adapun kriteria penumpang yang dilarang melakukan perjalanan menggunakan KA itu, dijelaskan dia, memiliki suhu tubuh di atas 38 derajat celcius dan atas rekomendasi petugas kesehatan.

Bagi penumpang dengan kondisi tersebut, pihaknya akan mengembalikan biaya tiket yang telah dibeli secara penuh.

“Tiket penumpang tersebut akan dikembalikan penuh,” tutur Noxy.

Bahkan, jika penumpang suspect corona tersebut membawa pendamping, PT KAI akan mengembalikan biaya tiket secara penuh untuk maksimal empat orang dalam satu kode booking.


Sedangkan bagi yang beda booking, tiket yang bisa dikembalikan secara penuh hanya untuk dua orang pendamping.

Meski demikian, peralatan pengukur tubuh saat ini baru digunakan di stasiun tertentu. Seperti Stasiun Purwakarta, Bandung, Cibatu, Tasikmalaya, dan Banjar.

Ke depan, secara bertahap akan diterapkan di wilayah stasiun yang lain.

Tak hanya itu, untuk mengantisipasi penyebaran virus corona, sejumlah stasiun juga telah dilengkapi dengan fasilitas hand sanitizer di area pintu boarding.

“Sedangkan untuk sarana kereta api, tiap hari kami melakukan pembersihan rutin menggunakan chemical khusus untuk membersihkan kereta yang di dalamnya terdapat bahan pembunuh bakteri,” tandasnya.

Penulis : Kontributor Bandung, Reni Susanti | Editor : Khairina

https://regional.kompas.com/read/2020/03/15/05240031/suhu-tubuh-di-atas-38-derajat-celcius-dilarang-naik-kereta-api

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke