Salin Artikel

Sarah Gibson Diperiksa 6 Jam dan Dicecar 27 Pertanyaan Terkait Kasus Carding

Sarah Gibson diperiksa selama enam jam dan dicecar 27 pertanyaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim.

Sarah Gibson dan penasihat hukumnya Samsul Ma'arif tiba di ruang penyidik sekitar pukul 13.30 WIB.

Mereka baru keluar dari ruangan itu sekitar pukul 19.30 WIB.

Menurut Samsul, Sarah Gibson dicecar terkait promosi atau endorse produk paket wisata dari perusahaan travel yang tersangkut kasus carding.

"Hubungan Sarah Gibson dengan perusahaan travel hanya sebatas endorse, di luar itu yang bersangkutan tidak tahu apa-apa," kata Samsul.

Sarah Gibson juga mengaku tak tahu dari mana dana yang didapatkan perusahaan travel itu untuk membayar promosi.

"Pernah berkomunikasi dengan perusahaan travel dimaksud sebatas membicarakan tentang endorse," jelas Samsul.

Sarah Gibson merupakan publik figur kelima yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus carding yang didalami Polda Jatim.


Sebelumnya, penyidik juga memeriksa Gisela Anastasia, Tyas Mirasih, serta selebgram Awkarin dan Ruth Stefanie.

Sebelumnya diberitakan, Polda Jatim menangkap sindikat pembobol kartu kredit atau carding, yang terdiri dari satu pembobol kartu kredit dan dua pengusaha agen wisata yang memanfaatkan hasil sembobolan itu.

Salah satu dari tiga tersangka itu berinsial MR, aktor pembobol kartu kredit yang membeli fasilitas travel seperti penerbangan dan hotel.

Sementara dua pengusaha agen wisata itu berinisial SG dan FD.

Ketiganya dijerat Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

https://regional.kompas.com/read/2020/03/13/21294071/sarah-gibson-diperiksa-6-jam-dan-dicecar-27-pertanyaan-terkait-kasus-carding

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke