Salin Artikel

Keluarga Pasung Pria Gangguan Jiwa 8 Tahun sampai Rantai Berkarat, Dibuka Paksa dengan Gergaji

Keempat orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang dipasung itu berasal dari empat kecamatan berbeda, yakni di Kecamatan Jombang, Puger, Tempurejo, dan Bangsalsari.

Salah satunya ODGJ yang dipasung berinisial IS, warga Desa Karagsono di Kecamatan Bangsalsari.

IS dipasung oleh keluarganya selama delapan tahun.

Petugas kesulitan untuk membebaskan IS dari pasungan karena kunci rantai berkarat hingga sulit dibuka.

Petugas akhirnya membuka paksa dengan memotong rantai menggunakan gergaji dan gunting besar.

"Dari empat pasien yang dipasung, dua warga di antaranya dipasung dengan cara dirantai di bagian kaki oleh pihak keluarganya. Sehingga petugas membebaskan orang dengan gangguan jiwa tersebut," ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jember Gatot Triyono  di Jember, Kamis.

Gatot mengatakan, Pemkab Jember memiliki komitmen untuk mewujudkan bebas pasung dan merawat ODGJ tersebut dengan membawanya ke Rumah Sakit Jiwa Lawang di Malang untuk mendapatkan perawatan.

Berdasarkan data dari Dinsos Jember, selama tiga tahun terakhir jumlah warga yang dipasung mengalami penurunan

Pada tahun 2016 tercatat 40 orang dipasung, tahun 2017 ada 38 orang, dan tahun 2018 tercatat 17 orang.

"Dinsos merencanakan untuk memonitoring dan melakukan edukasi kepada pihak keluarga yang telah melakukan pemasungan dan masyarakat sekitar, agar tidak melakukan pemasungan," katanya.

https://regional.kompas.com/read/2020/03/12/22300551/keluarga-pasung-pria-gangguan-jiwa-8-tahun-sampai-rantai-berkarat-dibuka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke