Salin Artikel

Polisi Bongkar Prostitusi Online Sesama Jenis di Semarang yang Berkedok Jasa Pijat

Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap F (32). Dari pemeriksaan F, polisi kemudian menangkap AW (32) yang diduga berperan sebagai muncikari.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar Sutisna mengatakan, praktik prostitusi memanfaatkan media sosial Twitter dengan kedok jasa pijat.

"Kasus ini diungkap awalnya dari hasil patroli siber yang dilaksanakan oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jateng. Saat ditelusuri via medsos," ujar Iskandar saat dikonfirmasi, Kamis (12/3/2020).

Polisi mengamankan barang bukti berupa antara lain, handphone, wig, bra, dan kondom.

Selain itu, ada juga ada suplemen, buku tabungan, satu buah KTP serta uang tunai sebesar Rp 400 ribu.

Dua pelaku saat ini ditahan di Polda Jateng untuk dilakukan proses hukum dan dijerat pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik.

Kedua pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak 1 milyar rupiah.

https://regional.kompas.com/read/2020/03/12/19104121/polisi-bongkar-prostitusi-online-sesama-jenis-di-semarang-yang-berkedok-jasa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke