Salin Artikel

Wali Kota Pontianak Bekukan Izin Pengembang yang Sengaja Bakar Lahan

Menurut Edi, pembekuan izin itu termuat dalam Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 55 Tahun 2018 tentang Larangan Membakar Lahan.

"Kita sudah ada Perwa (Peraturan Wali Kota) Nomor 5 tentang Larangan Membakar Lahan. Nanti akan kita bekukan izinnya tiga sampai lima tahun," kata Edi kepada wartawan, Kamis (12/3/2020).

Dalam Perwa tersebut, setidaknya terdapat tiga sanksi bagi pemilik lahan yang melanggar: seperti pemilik lahan wajib mengganti seluruh biaya pemadaman yang besarnya ditetapkan instansi teknis terkait; diberikan hukuman pidana sesuai dengan peraturan perundangan; dan pencabutan izin di atas lahan terbakar.

“Pelaku yang membakar sudah diamankan di Polresta Pontianak untuk diproses hukum,” ujar Edi.

Edi menerangkan, sejauh ini, terdapat dua titik kebakaran di Kota Pontianak.

Selain di Jalan Bina Jaya, juga ada di ujung Jalan Parit Haji Husein II, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

Lahan terbakar itu, adalah lahan kosong peladangan yang berada di perbatasan Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.


Saat ini, tim pemadam sudah memadamkan kebakaran tersebut.

“Luas yang terbakar 5 hektare. Sedang diinvestigasi dan cek di lapangan. Sampai saat ini pelaku yang membakar belum diketahui,” ucap Edi.

Diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian menangkap dua terduga pelaku pembakaran lahan untuk pembangunan kawasan perumahan di Jalan Bina Jaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (11/3/2020) sore.

Kedua orang yang ditangkap tersebut masing-masing berinisial LH (35) dan MD (26).

"Kita sudah ke lokasi kebakaran dan memadamkan api bersama pemerinta, TNI, pemadam dan warga sekitar," kata Kapolsek Pontianak Selatan Kompol Anton Satriadi, Kamis (12/3/2020) pagi.

Selain menangkap kedua pembakar, petugas juga mengamankan barang bukti berupa korek api dan sebilah parang yang digunakan untuk membakar dan memotong semak belukar.

Selanjutkan, kedua terduga akan dilimpahkan ke Polresta Pontianak, Kalimantan Barat, untuk diperiksa lebih lanjut.

"Kita hanya lakukan interogasi. Selanjutnya ditangani Polresta," pungkas Anton.

https://regional.kompas.com/read/2020/03/12/17240361/wali-kota-pontianak-bekukan-izin-pengembang-yang-sengaja-bakar-lahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke