Salin Artikel

7 Tahun Belum Miliki Keturunan, Suami Istri Culik Anak Majikan dari Malaysia ke Pasuruan

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menjelaskan, kedua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka nekat menculik anak tersebut karena sebagai "pancingan".

Selama tujuh tahun menikah, keduanya tak kunjung diberi keturunan.

Anak usia tiga tahun itu dibawa kedua tersangka sejak Desember 2019 dari Selangor, Malaysia ke Pasuruan.

Keduanya dapat membawa sang anak lantaran saat di Malaysia mereka yang mengasuhnya.

Sehingga saat dibawa pergi, orangtua anak tersebut tidak curiga.

Namun, setelah berpamitan, kedua tersangka ternyata tak pernah kembali, bahkan nomor telepon orangtua korban diblokir.

"Orangtua anak itu lalu melaporkan kasus tersebut ke PDM (Polis Diraja Malaysia), kemudian diteruskan ke kedutaan, selanjutnya diteruskan ke kepolisian," kata jenderal bintang dua itu di Mapolda Jatim, Surabaya, mengutip Antara, Rabu (11/3/2020).


Setelah dilacak, kedua tersangka diketahui berada di Desa Wates, Kecamatan Lekok, Kota Pasuruan.

Keduanya kemudian ditangkap dan dibawa ke Mapolda Jatim.

Salah satu tersangka berinisial S tidak mau disebut sebagai penculik karena telah meminta izin kepada orangtua sang anak.

"Saya sudah izin tetapi visa saya diblokir sehingga tidak bisa kembali ke sana (Malaysia)," ujarnya.

https://regional.kompas.com/read/2020/03/12/11022741/7-tahun-belum-miliki-keturunan-suami-istri-culik-anak-majikan-dari-malaysia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke