Salin Artikel

Sopir yang Tabrak Tenda hingga 4 Buruh Tewas Ditahan Setelah Jadi Tersangka

PASURUAN, KOMPAS.com - Sopyan Wahyu Pujoningrat (32), sopir mobil Toyota Innova bernomor polisi AG 1270 VI ditahan setelah ditetapkan tersangka.

Mobil itu menabrak tenda buruh yang sedang aksi mogok hingga menyebabkan empat orang tewas dan dua orang terluka pada Selasa (10/3/2020) dini hari.

"Sopyan sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Mapolres Pasuruan Kabupaten," kata Kasatlantas Polres Pasuruan, AKP Dwi Nugroho, Rabu (11/3/2020).

Warga Sumolawang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto itu dianggap telah lalai dalam mengendara sehingga memicu kecelakaan dan menyebabkan empat orang meninggal.

Sopir itu dikenai Pasal 310 (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULJ) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan atau denda Rp 12 juta.

"Pasal 310 (4) UULJ Nomor 22 Tahun 2009," ujar dia.

“(ancaman hukuman) 6 tahun dan atau denda Rp 12 juta,” tambah Dwi.

Diketahui, kecelakaan lalu lintas terjadi di depan pabrik PT Sumber Bening Lestari (Flow) Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan pada Selasa (10/3/2020) sekitar pukul 1.30 WIB dini hari.

Mobil Toyota Innova nomor polisi AG 1270 VI menabrak tenda buruh yang sedang aksi mogok di depan pabrik tersebut.

Akibatnya, empat buruh di dalam tenda itu tewas. Sedangkan dua lainnya masih dalam perawatan.

https://regional.kompas.com/read/2020/03/12/10405591/sopir-yang-tabrak-tenda-hingga-4-buruh-tewas-ditahan-setelah-jadi-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke